Jakarta, Aktual.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengutuk dan mengecam keras pesan berisi ancaman pembunuhan terhadap jurnalis TV yang meliput di Lumajang, Jawa Timur.

Sebab perbuatan yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab seperti itu bukan kali pertama terjadi.

Dalam siaran pers-nya, Sabtu (7/11), IJTI menilai pesan teror seperti itu merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar Undangan-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers.

Di Pasal 4 ayat 3 disebut untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

IJTI Pusat pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap dan mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan kepada tiga jurnalis TV itu.Polri juga didesak menjamin dan melindungi para jurnalis di Lumajang dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga jurnalis TV swasta menerima pesan pendek berisi ancaman karena memberitakan kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Pesan itu berisi ancaman pembunuhan. Ketiga jurnalis tersebut yakni: Wawan Sugiarto (tvOne) atau Iwan, Ahmad Arif Ulinuha (JTV) dan Abdul Rohman (Kompas TV).

SMS ancaman diterima Kamis, (5/11) lalu malam. Intinya, mereka dilarang menurunkan pemberitaan kasus tersebut.

Bunyi SMS terornya seperti ini:

“Anda itu jangan jadi sok alim wan kalau anda dji lain hari tentang memberitakan pasir anda aku bondet rumah atau anda wan waktu jalan ke mana pun aku skrang dekat dari rumah mu jok kenapa mas agus yuda jugak di britakan apa lagi sampek di panggil kpk anda aku akan ku bondet rumah mu wan was salam team sak masek mutiara halem aku sahril klakah cobak aku lapor kan ke polres sebelum melangkah anda udah tewas bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus lumajang jangan enak2 entar lg pasti ada yang kenak mercon bantingan. Was salam”

Artikel ini ditulis oleh: