Jakarta, Aktual.com — Baru-baru ini, Kepala Kepolisian Sektor Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Kompol Dede Suharja menyebutkan korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Parungkuda bertambah menjadi 16 anak.

Ya, membuka awal tahun 2016, kasus pencabulan begitu banyak. Apa penyebab dari kasus pelecehan anak di bawah umur itu kerap terjadi dan bagaimana cara mencegahnya?. Ustad Hasanudin memberikan nasihat bijak kepada pembaca Aktual.com agar terhindar dari ‘kekejian’ pelecehan seksual terhadap anak.

“Mengenai hal ini saya sangat menyayangkan, karena patutnya seorang guru mengajari muridnya dengan baik. Seharusnya orang dewasa dapat mendidik dan melndungi seorang anak dengan baik dn benar bukan malah memperlakukan mereka seperti itu,” tegas Ustad Hasanudin dengan nada geram, di Jakarta, Rabu (17/02).

“Bukankah Indonesia punya Komisi Perlindungan Anak?. Akan tetapi masih saja bisa kecologan seperti itu, maaf di sini saya tidak menyalahkan orang tua karena sudah pasti orang tua akan melakukan hal yang terbaik dalam menjaga anaknya. Dan, harusnya Komisi perlindungan Anak bekerja bukan hanya jika sudah ada kejadian, akan tetapi sebelum kejadian berika masyarakat luas pengertian serta pencegahan agar pencabulan di bawah umur tidak terjadi,” tutur ia menambahkan.

“Jika saya boleh menyarankan ada beberapa hal yang saya ingin sampaikan, semoga ini bisa berguna untuk para orang tua dan keluarga serta masyarakat agar pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya lagi.

Ustad Hasan-panggilan Hasanudin- menjelaskan, bahwa penanggulangan tindak pemerkosaan sebenarnnya harus dilakukan sedini mungkin agar anak-anak, remaja atau pun korban pelecehan seksual dapat menikmati hidupnya dengan aman.

Oleh karena itu, tidak hanya aparat penegak hukum yang berperan aktif akan tetapi keluarga dan seluruh lapisan mayarakat berperan aktif dalam memperhatikan, melindungi, dan menjaganya agar terhindar dari tindakan pidana khususnya pelecehan terhadap anak.

Pertama, kita harus mengetahui faktor – faktor penyebab terjadinya tindak perkosaan pada anak-anak dan remaja di antaranya adalah,

1. Faktor lingkungan kurangnya pengawasan dari orang tua

2. Faktor smartphone. Handphone atau media sosial merupakan salah satu faktor penyebabnya. Yang mana dengan membawa gadget anak – anak sering kali berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenalnya.

3. Faktor dari pelaku yang suka menonton video porno dan juga miras (minum minuman keras) .

4. Faktor dari pelaku yang memiliki kelainan seksual.

5. Faktor dari banyaknya anak – anak yang masih di bawah umur sudah berpacaran dengan orang yang jauh lebih dewasa.

Dengan tingginya faktor – faktor tersebut maka harus ada upaya penanggulangan dengan cara sebagai berikut,

1. Untuk Kepolisian harus melakukan sosialisi ke berbagai sekolah baik SD, SMP dan SMA. Begitu pun dengan guru-guru yang mengajar untuk memberikan bimbingan terhadap tindak pidana pelecehan seksual.

2. Untuk Kepolisian, harus melakukan banyak razia miras dan juga terhadap penjual – penjual kaset vcd porno. Aparat penegak hukum harus menambah Pos – pos penjagaan di daerah – daerah terpencil guna meminimalisir terjadinya tindak pidana, termasuk tindak pidana pencabulan anak.

3. Untuk orang tua Sedini mungkin anak harus dikenalkan pada tubuhnya sendiri, mana bagian tubuhnya yang boleh diperlihatkan atau boleh dipegang oleh orang lain dan mana yang tidak. Kalau ada orang yang melakukan hal-hal yang tak wajar pada tubuhnya, anak dibiasakan agar segera memberitahu keluarga.

4. Anak juga harus dilatih agar tidak mudah percaya pada orang lain atau diajak main ke tempat yang sepi.

5. Selain dari upaya penaggulangan atau pencegahan yang dilakukan oleh petugas upaya penanggulangan juga harus dilakukan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya oleh kepolisian semata. Jadi masyarakat juga berperan aktif demi terciptanya suasana yang aman dan damai.

Kedua, penanganan bagi tenanga kesehatan dalam kasus tindakan pelecehan seksual:

1. Bersikap dengan baik, penuh perhatian dan empati

2. Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya. Misalnya mengobati cidera dan pemberian kontrasepsi darurat.

3. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.

4. Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis.

5. Membantu menginformasikan pada keluarga.

“Insya Allah jika kita semua bekerja sama dalam hal ini, ada kemungkinan pemerkosaan anak di bawah umur bisa teratasi. Ingat anak adalah titipan Allah SWT yang harus kita jaga dengan baik dan mendidik mereka dengan benar, karena doa seorang anak yang soleh dan solehah yang akan mengantar kita ke dalam Surga,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: