Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Sidang vonis Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (14/12) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (17/12).

“Saat ini musyawarah belum selesai sehingga putusan akan kami tunda Kamis,” kata Ketua Majelis Hakim Syaiful di Pengadilan Tipikor, Senin (19/12).

Hakim Syaiful menjelaskan, keputusan musyawarah hakim belum disepakati karena salah satu anggota majelis hakim yakni Alexander Marwata, masih mengikuti ‘fit and proper test’ Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan di Gedung DPR .

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Tripeni menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Uang tersebut, diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan dan Amir Fauzi agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis melalui kuasa OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur dan beberapa advokat lain di kantor hukum OC Kaligis.

Dakwaan terhadap Tripeni itu, berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut, mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby