Puluhan tenaga kerja ilegal asal Tiongkok menuliskan nama mereka dalam huruf latin saat diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8). Aparat Polda Banten bersama Imigrasi Cilegon menangkap 70 tenaga kerja gelap asal Tiongkok di sebuah Pabrik di Pulau Ampel, Merak yang setelah didata ternyata tak memiliki izin kerja bahkan 37 orang diantaranya tak memiliki Paspor dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan masa bebas visa untuk turis. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 35 tenaga kerja asing (TKA) yang terjaring razia Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau diduga tidak hanya ilegal bekerja di proyek pembangkit listrik Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Mereka juga tidak memiliki paspor.

“Mereka yang kami bawa ini orang asing yang tidak memiliki dokumen. 35 TKA ini terdiri dari 34 pria dan satu wanita,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno, di Pekanbaru, Selasa (17/1).

Selain 35 TKA, disampaikan pula masih ada TKA yang berada dilokasi proyek PLTU Tenayan Raya dan tengah diperiksa oleh tim Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ferdinan Siagian membenarkan ke-35 orang asing yang ditangkap tidak memiliki paspor. Pihaknya menduga kuat ke-35 TKA tersebut merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak bisa menunjukkan paspor sesuai Pasal 71 maka petugas imigrasi berhak untuk memeriksa. Jika ada paspornya tetapi ada penyalahgunaan izin tinggal bisa dikenakan dengan pasal 122 dengan tindakan berupa deportasi.

Sementara jika terjadi penyalahgunaan izin tinggal, maka TKA tersebut bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa menambahkan, pengawasan TKA yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari arahan Dirjen Imigrasi dalam rangka Hari Ulang Tahun Imigrasi ke-67.

Langkah selanjutnya terhadap orang asing yang diamankan ini, sebut dia, akan diinapkan di kantor Imigrasi.

Saat ditanya masalah perbedaan jumlah 98 TKA yang diawal disebutkan Disnaker Riau dengan jumlah yang kini diamankan oleh pihak Imigrasi, Sutrisno menyarankan media mengkonfirmasi ke Disnakertrans dan Kependudukan langsung.

“Masih diperiksa oleh Disnaker sekarang tinggal 10, jadi jumlahnya sebenarnya 45, mudah-mudahan besok bisa bertambah lagi,” katanya mengakhiri.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sebelumnya menyatakan telah menangkap 98 TKA ilegal asal Republik Rakyat Tiongkok yang dipekerjakan di proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau Selasa (17/1) sore.

“Kami tadi melakukan pengecekan rutin, terus ditemui ada 98 TKA yang tidak punya izin. Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata,” kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: