Jakarta, Aktual.com —  Pengamat Ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus lebih teliti dalam menangani perkara terlebih dengan yang berhubungan dengan investasi dan ekonomi.

Menurutnya, dalam permasalahan yang berkaitan dengan sektor investasi, akan lebih baik apabila menggunakan aturan-aturan yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi harus jelas betul status hukumnya dan mestinya OJK yang menangani, bagaimana sisi pencegahan dan pengawasannya,” kata Enny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Namun, ada kesalahan subyek dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Penyelidikan perkara ini tidak secara profesional memisahkan antara Victoria Securities International Corp, yang merupakan badan hukum asing, dengan PT Victoria Securities Indonesia (PT. Victoria Investama, Tbk) yang berbadan hukum Indonesia.

Terlebih upaya penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara kasar dan bahkan tanpa menunjukan surat-surat tugas dan perintah, mengusir pegawai dan penasihat hukum yang melihat dan mengawasi penggeledahan. Pihak Kejagung pun melakukan penggeledahan tanpa berkordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, usai menggeledah, Kejagung turut menyita alat kerja perusahaan dan menyegel kantor perusahaan.

Enny menambahkan, aparat penegak hukum seringkali menabrak aturan sehingga mengganggu dunia usaha. Dikatakannya, penegakan hukum tidak boleh menggangu seluruh operasional bisnis.

“Dalam hak kepastian hukum dan kepastian bisnis harus sinkron dan jelas. Jangan sampai ada salah penanganan kemudian ada persepsi sistemik, ini kan bisa jadi moral hazard bagi iklim investasi,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka