Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro menyebut proses rotasi jabatan di Kementerian Hukum dan HAM di lingkungan Pemasyarakatan tidak secara transparan dan objektif.
Menurutnya, ada banyak conflict of interest yang terjadi di level Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas), khususnya bagian kepegawaian sehingga berpengaruh terhadap produk hukum SK mutasi jabatan tersebut.
“Bagian Kepegawaian Ditjen Pas menjadi kunci terakhir dan memiliki peran penting dalam menentukan screening pegawai sebelum di eksekusi di level kementrian. Karena memiliki peran penting inilah banyak terjadi konflict of interest untuk mempengaruhi penilaian jabatan,” kata Gigih dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Aktual.com di Jakarta, Rabu (1/12).
Ia menduga bahwa terjadinya conflict of interest ini karena ada pemaksaan atau penilaian tidak obyektif terhadap calon pejabat yang dilakukan oleh oknum di bagian Kepegawaian Ditjen Pas, hingga pada akhirnya merusak sistem rekrutmen yang sedang dibangun secara transparan.
Gigih menjelaskan conflict of interest ini rentan terjadinya jual beli jabatan yang menguntungkan kelompok tertentu.
“Indikasi pertama, kami menemukan pejabat yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap WBP di Lapas Narkotika Jogjakarta justru mendapat promosi jabatan, padahal kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan tim Itjen. Kedua, ada pejabat yang mendapatkan lompatan kepangkatan yang tidak wajar, hal ini terjadi karena yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan oknum di bagian kepegawaian Ditjen Pas,” ungkap Gigih.
Ia pun menuding pernyataan Humas Ditjen Pas Kemenkumham yang menyebut penetapan jabatan telah sesuai prosedur dan aturan hanyalah omong kosong.
Bahkan, Gigih menilai jika prosedur dan aturan tersebut hanya untuk memenuhi formalitas saja, sementara secara substansinya justru diabaikan.
“Karena di bagian Kepegawaian Ditjen Pas inilah terjadinya malpraktek, dugaan jualbeli jabatan yang terjadi selama ini. Di level inilah semua kepentingan baik di internal maupun eksternal bertemu sehingga menghasilkan pejabat yang pragmatis. Jika aktor-aktornya tidak dibersihkan, maka akan merusak dan menghancurkan kredibilitas Kementrian Hukum dan HAM,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti memastikan penetapan jabatan di lingkungan Pemasyarakatan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Bahwa penunjukan atau pemberian jabatan kepada pegawai telah dilakukan sesuai prosedur dan transparan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas masing-masing orang,” kata Rika di Jakarta, Selasa (30/11) kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi