(ilustrasi/aktual.com)

Besok 17 Agustus 2021 seluruh rakyat Indonesia akan memperingati Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini berarti sudah 76 Tahun negara kita memproklamasikan kemerdekaannya.

Namun nyatanya negara kita yang menurut UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” ternyata  masih dikuasai oleh korporasi beserta grupnya dan dimiliki oleh segelintir orang.

Adalah Menko Polhukam, Mahfud MD yang mengungkapkan hal itu dalam akun twitternya pada 25 Desember 2020 lalu. Dia mengatakan mendapatkan kiriman daftar grup korporasi yang menguasai tanah di Indonesia sampai ribuan hektare luasnya.

Mahfud MD dalam twitter tersebut mengatakan hal ini sungguh gila, penguasaan tersebut diperoleh mereka dari Pemerintah dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa.

Mahfud MD juga menambahkan, setidaknya ada 14 perusahaan yang melakukan penguasaan ratusan ribu hektar tanah negara melalui Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia.

HGU itu didapatkan perusahaan dari pemerintahan sebelumnya, sedangkan Pemerintah saat ini tidak bisa serta merta membatalkannya.

“Sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya dan kita tidak boleh secara sepihak membatalkannya seperti HGU-HGU yang ratusan ribu hektar atau jutaan hektar bahkan kalau sudah disatukan dari berbagai grup-grup perusahaan itu,” kata dia.

Jauh sebelum Mahfud MD sebenarnya sudah berbicara yakni Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif yang mengatakan 80% tanah dikuasai oleh asing, 13% dikuasai oleh konglomerat, sisanya 7% dibagi untuk 250 juta penduduk.

Diapun mengaku prihatin karena keadaan ekonomi di Indonesia yang sebagian besar asetnya dikuasai oleh asing. “Masih banyak terjadi perampokan, penipuan, ‘klithih’ juga masih ada,” ungkapnya.

Peringatan HUT ke-76 RI ini haruslah dijadikan momentum untuk mengungkap kasus-kasus perampasan tanah. Seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Perampasan tanah adalah bentuk penjajahan yang nyata dan terjadi hingga kini. Tugas penyelenggara negara seharusnya mencegah perampasan hak tanah rakyat, melindungi segenap bangsa, seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Bukan sebaliknya, melindungi mafia perampas tanah yang anti-Pancasila, dan merusak persatuan bangsa.