Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Indonesia dan Tiongkok sepakat menjalin kerja sama lebih intensif dalam bidang keamanan dunia maya. Demikian disampaikan Kepala Fungsi Politik KBRI Beijing Sugeng Wahono di Beijing, Senin (8/6).
“Kami jajaki semua kemungkinan kerja sama yang dapat dilakukan kedua pihak dalam keamanan dunia maya,” katanya.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam yang dipimpin Asdep 2/VII Koordinasi Informasi dan Telekomunikasi/Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional Marsma Prakoso Soeyitno Kusumoharyo, dengan Cyberspace Administration of China (CAC) yang dipimpin Direktur Jenderal Biro Urusan Internasional Qi Xiaoxia, pekan lalu.
Institusi keamanan dunia maya kedua negara, relatif masih baru. CAC baru dibentuk pada 27 Februari 2014 sedangkan DK2ICN dibentuk pada 8 April 2014.
“Terkait itu kami membuka kesempatan kerja sama antara DK2ICN dan CAC di bidang cybersecurity yang lebih intens di masa depan,” ujar Sugeng menekankan.
Dalam kerja sama internasional, RRT dan negara Asia Tenggara telah sepakat untuk membentuk Data Center RRT-Asia Tenggara. Pihak RRT mengharapkan agar dapat mempergunakan platform tersebut untuk kerja sama bilateral dengan Indonesia.
CAC adalah koordinator umum Pemerintah RRT dalam cyberspace di bidang politik, umum dan militer, dengan fungsi utama merumuskan regulasi dan kebijakan di bidang sistem informasi dan keamanan dunia maya, memonitor pelaksanaan hukum dan peraturan di bidang dunia maya, menjaga keamanan internet dan merumuskan standar instansi di bidang cyber.
Tak hanya itu CAAC juga melakukan koordinasi kalau ada peristiwa mengancam keamanan, mendorong kemajuan teknologi informatika, membentuk pendanaan terkait dengan e-commerce, membimbing/mengoordinasikan sistem IT di pusat dan daerah; serta melakukan kerjasama internasional.
CAC di bawah koordinasi Dewan Negara mengembangkan hukum di bidang cyberspace dan saat ini sedang membuat strategi keamanan cyberspace untuk menjaga keamanan infrastrukstur, pencegahan cybercrime di tingkat nasional, regional dan internasional, mendorong kemajuan cyberspace serta untuk melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan forum internasional di bidang keamanan cyberspace.
Sejak 1994, RRT telah membuka era internet internasional dan telah membuat lebih dari 100 peraturan perundangan mengenai cyberspace mengenai isu alamat website dan keamanan sistem informasi.
Diharapkan pada tahun 2020 akan ada hukum yang mendorong kemajuan cyberspace yang lebih lengkap mengenai isu keamanan cyberspace, keamanan info pribadi, keamanan e-commerce, keamanan informasi internet,dan keamanan telekomunikaasi.
CAC juga memiliki tugas untuk menerima laporan dari masyarakat baik secara langsung maupun dari website, mendorong keamanan cyberspace dan memonitor website serta melakukan pertukaran informasi dengan mitra di luar negeri.
Insitusi CAC juga akan menyelenggarakan pelatihan khusus untuk negara ASEAN di bidang cyberspace dan mengharapkan keikutsertaan pejabat dari Indonesia untuk hadir dalam training tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: