Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera menyita sejumlah aset milik Indosat Mega Media (IM2) setelah perusahaan tersebut enggan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,3 trilyun seperti yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
“Tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, karena pihak Indosat enggan untuk melaksanakan pembayaran,” cetus Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana saat ditemui dikantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Tak hanya itu, lanjut Tony, Indosat juga telah menyepelekan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan dengan mewajibkan IM2 membayar uang pengganti tersebut dengan cara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Bahkan, mereka berencana mengajukan PK terhadap putusan itu, dan tidak akan melakukan pembayaran sebelum ada putusan PK,” ujarnya.
Tony mengaku, saat ini tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung tengah melakukan persiapan-persiapan untuk mengeksekusi putusan MA dan menyita sejumlah aset IM2.
“Kejaksaan melakukan persiapan mengambil langkah terkait dengan sikap Indosat. Persiapan legal dan administratif untuk melaksanakan eksekusi tersebut,” tandasnya.
Namun Tony belum bisa menyampaikan aset-aset apa saja milik PT IM2 yang akan disita tim jaksa eksekutor untuk menutupi uang pengganti sejumlah Rp 1,3 tersebut terkait kasus korupsi pengalihan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk ke IM2.
“Semua aset-asetnya, kalau ada gedung, mobil, dan lainnya kita sita. Disita agar tidak dipindahtangankan,” tegas Tony.
Kejaksaan Agung terpaksa menempuh langkah tegas setelah perundingan dengan pihak IM2 tidak membuahkan hasil dan IM2 malah meminta penangguhan eksekusi dengan alasan masih berkoordinasi dengan salah satu pemegang saham mayoritas dari Qatar.
“Kami tolak karena khawatir hanya untuk menunda-nunda. Dan kami telah memberikan waktu yang cukup,” tegas Tony.
Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 trilyun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli.
“Deadline-nya tanggal 6 November itu, insya Allah sebagaimana yang dijanjikan, jaksa akan mengeksekusi apa yang menjadi bunyi putusan MA,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono, di Jakarta, Jumat (24/10) lalu.
Widyo menuturkan, tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 trilyun itu. Namun demikian, pihaknya masih membahasnya dengan pihak Indosat.
“Sudah diterima dan jaksa eksekutor tengah mengadakan rapat untuk eksekusi uang pengganti Rp 1,3 trilyun. Rapat tanggal 20 (Oktober) yang lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ada pertemuan dengan pihak-pihak itu, nanti kesepakatan pihak-pihak itu kita tunggu,” ungkapnya.
Setelah pertemuan tersebut, Tim Jaksa Eksekutor kembali membahasnya dengan pihak Indosat pada 6 November. Rapat tersebut merupakan tenggat waktu yang harus disepakati jaksa eksekutor dan Indosat tentang eksekusi uang pengganti itu.
Sementara Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan, apa yang menjadi amar putusan MA, maka itulah yang akan dilakukan jaksa eksekutor, terlebih jika putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Amar putusan terkait tipikor kalau itu lengkap, harus menyatakan status terdakwa, kemudian barang bukti, uang pengganti, biaya perkara, dan denda. Jadi 5 jenis itu, kalau disebutkan, maka akan dieksekusi jaksa. Sepanjang itu sudah inkracht dan menentukan itu menjadi kewajiban jaksa eksekutor untuk mengekseksi, ” tandasnya.
Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.670.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby