Jakarta, Aktual.com — Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV, telah merampungkan seluruh tahapan ujian untuk para kandidat. Hari ini adalah tahap terakhir bagi 19 capim untuk meyakinkan Pansel, bahwa mereka memang pantas menahkodai pemberantasan korupsi di tanah air.

Ketua Pansel Destry Damayanti memaparkan, dalam menyeleksi 19 capim yang tersisa, terdapat lima penilaian utama. Jika ingin lolos ke tahap selanjutnya, nilai-nilai utama itu harus dimiliki oleh para kandidat.

“Tentunya kita akan duduk bersama ada lima poin yang kita gunakan untuk menilai para capim ini. Pertama integritas, mungkin dari masalah tanya jawab dari pengalaman, masukan yang kami terima. Kedua kompetensi, kita lihat pendidikan, pengalaman kerja dia, cara dia menjawab seperti apa,” papar Destry, di gedung tiga Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/8).

Selain itu, sambung dia, syarat lainnya yakni para kandidat harus memiliki kemampuan memimpin yang baik. Hal itu bisa dilihat dari cara kerja capim, ditempatinya bekerja, baik swasta ataupun lembaga negara.

“Ketiga, leadership, bagaimana cara berkomunikasi, kemudian juga dari tracking yang kita lakukan juga. Tracking itu banyak ada yang di lakukan ke perusahaan dia tempat bekerja atau rekan kerja, dan lain-lain. Keempat, independensi. Saya lihat berapa jauh dia Indpendent dari pihak-pihak luar yang mempengaruhi,” ujar dia.

“Yang kelima, pengalaman dia yang kira-kira bisa bermanfaat atau memberikan nilai tambah untuk KPK kedepannya. Jadi lima hal ini plus klarifikasi dan masukan-maskukan dari masyarakat yang berkaitan dengan itu, apakah dengan etika moral,” ujar dia..

Seperti diketahui, Pansel capim KPK Jilid IV telah menyelesaikan seluruh rangkaian ujian untuk 19 kandidat yang tersisa. Nantinya, Pansel akan langsung menyeleksi 19 capim untuk dikerucutkan menjadi delapan nama.

Kemudian, delapan nama tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo, sebagai laporan sebelum diberikan ke DPR RI. Selanjutnya, DPR akan melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan bagi kandidat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu