Jakarta, Aktual.com — Pemerintah dalam hal ini Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menetapkan 30 proyek infrastruktur prioritas periode 2016-2019 yang akan mendapat fasilitas jaminan politik, perizinan, atau finansial.
“Jaminan terhadap 30 proyek ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional,” kata Deputi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Luky Eko Wuryanto di Jakarta, Rabu (10/2).
Dikatakannya, Pemerintah pada awalnya memiliki 225 proyek strategis dan satu program strategis. Kini ditetapkan 30 proyek prioritas. Sebagian proyek sudah ada ‘progress’, seperti tol Manado-Bitung, yang akan memasuki keputusan pemenang lelang.
Luky mengatakan dengan ditetapkannya proyek infrastruktur sebagai proyek prioritas, para pejabat dan badan usaha pelaksana akan mendapat kemudahan dan jaminan.
Kemudahan dan jaminan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1/2016 dan Perpres Nomor 3/2016 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kemudahan tersebut seperti percepatan proses perizinan dan pembebasan tanah bagi pejabat atau badan usaha pelaksana yang diatur secara rinci dalam Inpers 1/2016.
Sedangkan jaminan, terdiri dari opsi jaminan politik seperti konsistensi kebijakan pemerintah, jaminan kemudahan perizinan atau jaminan finansial dari APBN, yang diberikan secara selektif oleh Kementerian Keuangan.
Menurut Luky, penetapan 30 proyek prioritas ini akan menjadi terobosan untuk percepatan realisasi proyek. Selama ini proyek infrastruktur kerap terkendala oleh perizinan dan pembebasan lahan, yang akhirnya membuat investor ragu.
“Targetnya hingga 2019 adalah memastikan kemudahan dalam merealisasikan proyek ini,” ujarnya.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, 30 proyek prioritas ini merupakan proyek infrastruktur yang memiliki kriteria dapat memberikan efek ekonomi berlipat ke masyarakat.
Dalam 30 proyek prioritas ini, terdapat beberapa skema pembangunan, seperti proyek murni pemerintah, proyek kerja sama dengan badan usaha (PKBU), proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS), dan penugasan BUMN.
Menurut Sofyan, PKBU dan KPS dalam proyek ini akan membantu penyediaan infrastruktur secara keseluruhan di Indonesia. Karena, menurutnya, di samping 30 proyek prioritas tersebut, masih terdapat proyek murni APBN yang akan dipercercepat pemerintah, seperti pembangunan 48 bendungan.
“Kebutuhan dana infrastruktur sangat besar, dana APBN untuk infrastruktur luar Jawa. Sementara jika swasta berminat untuk bangun infrastruktur, kita dukung,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan KPPIP akan memetakan skema pembiayaan 30 proyek ini.
Dia juga mengkaji untuk memperbesar alokasi dana bantuan tunai (viability gap funding/VGF) untuk proyek prioritas. Pada APBN 2016, VGF baru diberikan kepada dua proyek dengan nilai sekitar Rp1,1 triliun.
“Kami akan fasilitasi 30 proyek ini, apakah perlu VGF, jaminan politik, finansial, kita juga memang akan mendukung sisi ekonominya, agar investor tertarik,” kata dia.
Adapun nilai investasi dari 30 proyek prioritas tersebut diperkirakan melebihi Rp851 triliun.
Secara rinci 30 proyek prioritas itu adalah: Jalan Tol Balikpapan -Samarinda, Jalan Tol Manado-Bitung, Jalan Tol Serang-Panimbang, Jalan Tol Trans Sumatera delapan ruas (Ruas Medan- Binjai, Ruas Palembang-Indralaya, Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Ruas Pekanbaru- Dumai, Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Ruas Pematang Panggang -Kayu Agung, Ruas Palembang-Tanjung Api-Api, dan Ruas Kisaran-Tebing Tinggi), Kereta Api Ekspres Bandara Internasional Soekarno Hatta (SHIA), Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Jalur Selatan-Utara, Kereta Api Makassar-Parepare, Pelabuhan Utama (Hub Internasional) Kuala Tanjung, dan Pelabuhan Utama (Hub Internasional) Bitung.
Selanjutnya, PLTA Karangkates IV & V (2x50MW), PLTA Kesamben (37MW), PLTA Lodoyo (10MW), Inland Waterways/Cikarang-Bekasi-Laut (CBL), Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A, Sistem Pengolahan Limbah Kota Jakarta, dan SPAM Semarang Barat.
Kemudian, High Voltage Direct Current (HVDC), Transmisi Sumatera 500 kV, Central-West Java Transmission Line 500 kV, Central Java Power Plant (CJPP)/PLTU Batang, PLTU Indramayu, PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan 8, 9, 10, Kilang Minyak Bontang, Refinery Development Master Plan (RDMP)/Revitalisasi Kilang Eksisting (Balikpapan, Cilacap, Balongan, Dumai, Plaju), Pelabuhan di Jawa Barat Bagian Utara, Kilang Minyak Tuban, Palapa Ring Broadband, dan Kereta Api Kalimantan Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka