Jakarta, Aktual.com — Tiga saksi yang dihadirkan oleh P2TP2A di rumah Margriet telah mempraktikkan kesaksian mereka seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan, ketika ketiganya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan ENG, bocah yang ditemukan tewas di belakang rumah orang tua angkatnya itu.

Ketiga saksi tersebut yakni Francky Alexander Maringka 46 tahun, Yuliet Christien 41 tahun, yeng merupakan kerabat Francky, dan Loraine 58 tahun. Satu jam berada di lokasi, ketiganya membeber kekejaman Margriet terhadap ENG.

Pendamping hukum dari P2TP2A Siti Sapurah menuturkan, ketiga saksi yang didatangkan dari Tarakan, Kalimantan Timur itu secara gamblang mempraktikkan apa yang pernah mereka lihat semasa tinggal di rumah tersebut.

“Ada 11 adegan yang dilakukan masing-masing saksi. Dipraktikkan mulai dari kamar atas hingga beberapa lokasi lainnya,” kata perempuan yang akrab disapa Ipung tersebut di lokasi, Senin (22/6).

Sementara itu, Francky mengaku mempraktikkan seluruh yang dia ketahui. Mulai pemukulan, penjambakan hingga penyiksaan lain yang dilakukan Margriet. “Menjambak, menyeret, sampai ENG dipukuli pakai bambu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu