Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meangatifkan posisi wakil panglima TNI, setelah sempat dihapuskan pada era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.

Apa sebenarnya alasan Jokowi mengakfitkan kembali posisi tersebut? Dikutip dari website Sekretaris Kabinet, di Jakarta, Minggu (10/11), Jokowi menyebut bahwa sebagai sebuah institusi besar, TNI membutuhkan manajemen yang mampu mengelola hal tersebut dengan baik.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditandatangani Presiden beberapa waktu lalu, Kepala Negara hendak mengoptimalisasi pengelolaan TNI yang anggotanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini mengelola sebuah manajemen yang besar. Coba, berapa TNI kita yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote?” ucapnya.

“Di Polri saja ada Kapolri dan ada Wakapolri. Kejaksaan ada Jaksa Agung dan ada Wakil Jaksa Agung. Di BIN ada Kepala BIN ada Wakil Kepala BIN. Iya kan?” imbuhnya.

Jokowi menambahkan usulan terkait jabatan wakil panglima tersebut sebenarnya merupakan usulan yang sudah ada sejak lama. Presiden juga akan menerima usulan-usulan dari Panglima TNI mengenai perwira tinggi yang akan menjabat posisi itu.

“Itu sudah usulan lama. Tetapi untuk pengisian memang belum. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI Melalui Perpres

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin