Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini mengungkap pemberian uang ke Komisi VII DPR terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2013.
“Pemberian uang itu tahap pertama (buka gendang) sebesar 150 ribu dolar AS dan tahap kedua (tutup gendang) 50 ribu dolar AS terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2013 di Komisi VII,” kata Rudi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6).
Kemudian, sambung dia, ada telepon dari Waryono Karno yang minta bantuan untuk menyediakan dana, tapi dia mengaku, tidak memiliki uang. “Saya ingat ada uang lain jadi saya bilang mintalah dari yang lain yaitu dari Pertamina. Jadi 150 ribu dolar AS untuk buka gendang, sedangkan ada juga untuk tutup gendang gak karena sudah tidak sanggup lagi maka saya telepon Bu Karen tapi Bu Karen tidak mau,” kata Rudi Rubiandini.
Rudi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM.
“Itu uang dari Pak Gerhard. Pak Gerhard bilang ke saya sambil tenteng (uang) itu, lalu saya kasih ke sekretaris Tri Kusuma Lidya, lalu Tri urus untuk Kementerian ESDM,” tambah Rudi.
Gerhard yang dimaksud adalah Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser. Namun Rudi tidak menanyakan asal uang tersebut. “Pak Gerhard mengatakan ada uang untuk Kementerian ESDM, saya tidak tanya waktu itu dari mana uangnya, saya juga tidak tanya bagaimana penyerahannya, saya sudah penat dengan urusan-urusan saya sehingga hal-hal ini tidak saya counter balik,” ungkap Rudi.
Sehingga menurut RudI pun tidak mencari tahu bagaimana sekretarisnya Tri Kusuma Lidya memberikan uang tersebut ke Kementerian ESDM yang dilakukan pada 28 Mei 2012.
“Saya tidak care tanya ke Tri, karena saya percaya Tri dan Tri juga tidak lapor apa-apa jadi saya pikir itu semua OK,” kata dia.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang itu diserahkan Tri melalui Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, yang menyerahkannya kepada mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Didi selanjutnya memberikan uang itu kepada mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno yang membagi-bagikan uang tersebut yaitu 7.500 dolar AS masing-masing kepada 4 pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Koomisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII.
Selanjutnya, Rudi juga masih dimintai untuk ikut memberikan tahap dua (tutup gendang). “Jadi ketika pak Waryono Karno menelepon saya berupaya untuk menolak permintaan Pak Waryono, jadi saya arahkan ke Bu Karen (Agustiawan, dirut PT Pertamina saat itu). Tapi kata Pak Waryono dia susah untuk menelepon bu Karen, jadi saya yang menelepon Bu Karen. Tapi kata Bu Karen, urusan Pertamina dengan DPR sudah selesai, jadi dia tidak mau. Lalu saya teringat ada sumber uang lain,” ujar Rudi.
Sumber uang lain tersebut masih berasal dari Gerhard dan dari pelatih golf Rudi bernama Deviardi. “Ada uang di brangkas, ada 20 ribu dolar AS dari Pak Gerhard dan 30 ribu dolar AS dari Deviardi itulah tutup gendang,” jelas Rudi.
Rudi sendiri sudah divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang darisejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu