Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto saat acara syukuran partai di kediaman OSO, Jalan Karang Asem Utara, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018). Partai Hanura resmi mencalonkan Wiranto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019, yang disampaikan langsung oleh Ketum Hanura Oesman Sapta Odang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sempat dituding telah melakukan intervensi terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kisruh Partai Hanura.

Tudingan ini sempat dikatakan oleh Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Petrus Salestinus kepada awak media pada beberapa waktu lalu.

Kali ini, Petrus menjelaskan lebih detil tentang intervensi tersebut. Menurutnya, Wiranto telah mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri pada 5 Juli lalu untuk membahas tindak lanjut Putusan PTUN Jakarta atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 yang dilayangkan oleh Hanura kubu Sarifuddin Sudding-Daryatmo.

Pihak-pihak yang diundang adalah Ketua KPU Arief Budiman, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mayjen TNI Mulyono dan Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah.

Petrus mengungkapkan, kepastian Rakortas Tingkat Menteri itu, tidak hanya diungkap sendiri oleh Wiranto sebagai Dewan Pembina Partai Hanura, dalam surat Nomor 01/Dewan Pembina/HNR/VII/2018, yang ditujukan kepada Ketua Umum Hanura, OSO pada 5 Juli 2018, tetapi juga tetapi juga surat undangan yang dibuatnya sebagai Menkopolhukam untuk mengundang ke semua lembaga yang telah disebutkan di atas.

Menurut Petrus, surat Wiranto yang dilayangkan kepada OSO memiliki perihal yang sama dengan surat yang dilayangkan kepada KPU cs. Terlebih, surat yang dikirim Wiranto untuk KPU cs juga diketahui beredar luas di media sosial (medsos), tak lama setelah undangan itu ditandatangani dan dikirim.

Dalam suratnya kepada OSO, dikatakan Petrus, Wiranto menjelaskan bahwa Dewan Pembina dan Dewan Penasihat Partai Hanura, berdasar rapat 4 Juli 2018, telah memutuskan jika Partai Hanura harus menyelesaikan masalah organisasi dengan mengacu pada kebersamaan serta tidak merugikan kepentigan partai. Keputusan ini dibuat dalam rangka menghadapi pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilu tahun depan.

“Namun, anehnya Rapat Koordinasi Dewan Pembina dan Dewan Penasehat ini pun tidak diketahui Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura,” ucap Petrus dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (8/7).

Hal ini bukan hal biasa mengingat SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 yang diterbitkan pada 17 Januari silam telah mengesahkan kepengurusan Hanura yang dipimpin oleh OSO dan Herry Lontung Siregar.

Selain itu, Petrus menyebutkan, Wiranto juga menjelaskan tentang hasil Rakortas Tingkat Menteri yang dihadiri KPU cs, telah menyepakati agar Partai Hanura mengacu pada SK Menkumham M.HH-22.AH.11.01 untuk mengikuti tahapan pencalegan. SK yang dimaksud adalah surat diterbitkan untuk mengesahkan kepengurusan OSO sebagai Ketua Umum dan Sudding sebagai Sekjen, pada 12 Oktober 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby