Jakarta, Aktual.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan jika tidak ada perubahan tarif listrik untuk Januari hingga 31 Maret 2018 dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Melalui keputusan ini dalam artian jangan sampai dinaikkannya tarif listrik justru menyurutkan daya beli masyarakat.

Berdasarkan data yang dilansir dari Medcom.id, Jumat, (29/12), berikut daftar tarif listrik yang akan berlaku sampai tiga bulan ke depan:

1. Rumah tangga 450 VA sebesar Rp415 per kWh.
2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu sebesar Rp586 per kWh.
3. Rumah tangga 900 VA mampu, sebesar Rp1.352 per kWh.
4. Pelanggan Rumah tangga nonsubsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp1.467,28 per kWh.

Menurut Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka tarif listrik untuk golongan pelanggan bisnis dan industri yang termasuk dalam golongan tariff adjustment tidak mengalami perubahan.

“Selain rumah tangga yang tidak berubah. Bisnis dan industri juga. Daftarnya bisa dilihat ditarif sebelumnya,” kata Made

Pada daftar tarif itu disebutkan tarif Tegangan Rendah (TR) Rp1.467,28 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp1.644,52 per kWh.

Dengan keputusan itu Made.mengatakan kedepannya PLN akan mengambil sejumlah langkah efisiensi.

Adapun langkah efisiensi yang telah dilakukan melalui sejumlah hal, seperti operasional maintanance, transportasi zonasi, hingga menaikkan capacity factor untuk masalah kualitas pembangkit. Langkah ini dilakukan untuk menjaga cash flow agar tetap baik.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs