Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan memaparkan kronologi mengenai operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Indramayu Supendi, pada Senin (14/10).
Dalam giat tersebut, tim mengamankan Supendi dan tujuh orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono dan staf Bidang Jalan Dinas PUPR Ferry Mulyono.
Kemudian, sopir Supendi bernama Sudirjo; ajudan Supendi bernama Haidar Samsayail, pengusaha bernama Carsa AS dan Kadir, Kepala Desa Bongas. 
“KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan,” kata Basaria di kantornya dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Selasa (15/10) malam.
“CAS (Carsa) diduga menghubungi ajudan SP (Supendi) dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati,” lanjut dia.
Carsa kemudian meminta Sudirjo selaku sopir Supendi untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan ia sudah menyiapkan ‘mangga yang manis’ untuk Supendi.
“CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang. Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati,” lanjut dia.
Sudirjo kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas Supendi lewat pintu belakang. Carsa menghubungi Supendi dan mengonfirmasi pemberian uang sebesar Rp 100 juta.
“Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS kepada SJ (Sudirjo) sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda,” beber Basaria.
Pada pukul 22.40 WIB, tim bergerak ke rumah ajudan Supendi bernama Haidar dan mengamankannya. “Tim kemudian bergerak ke Desa Bongas, di mana sedang diadakan pertunjukan wayang di depan rumah bupati dan mengamankan SJ, sopir bupati, di depan rumah bupati pukul 23.12 WIB,” terangnya.
Selanjutnya tim mengamankan SP di rumahnya di Desa Bongas pukul 23.32 WIB. Tidak lama berselang, tim bergerak menuju rumah Carsa dan mengamankan yang bersangkutan pukul 23.44 WIB.
Berlanjut pada Selasa dini hari, tim meminta Kadir datang ke rumah Supendi. Kadir kemudian datang ke rumah Supendi pukul 01.40 WIB dengan  membawa uang sebesar Rp 50 juta yang rencananya diperuntukan membayar dalang pada acara wayang kulit di Bongas.
“KPK mengamankan uang Rp 100 juta dari Supendi yang berasal dari K (Kadir) dan Rp 50 juta lain yang direncanakan akan digunakan untuk membayar gadai sawah,” ujar dia.
Pada pukul 02.25 WIB dini hari, tim KPK mengamankan Ferry di rumahnya dan mengamankan uang yang diduga terkait perkara sebesar Rp 40 juta.
Tim KPK kemudian bergerak lagi ke Kota Cirebon untuk mengamankan Omarsyah di rumahnya pukul 06.30 WIB. Terakhir, tim mengamankan Wempy pukul 07.16 WIB di Cirebon dan mengamankan uang sebesar Rp 545 juta. Mereka kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK.
“Total uang yang diamankan sebesar Rp 685 juta,” kata Basaria. Berdasarkan kesimpulan awal, KPK menetapkan Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Carsa sebagai tersangka.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga penerima suap. Sementara Carsa diduga sebagai pemberi suap. Diduga suap sebagai realisasi fee yang diberikan oleh Carsa terkait tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.
Ketujuh proyek yang dimaksud, yaitu pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Artikel ini ditulis oleh: