Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disebut menerima Rp 2,05 miliar terkait pengurusan perizinan. Izin tersebut berkaitan dengan perusahaan yang dikelola oleh PT Mitra Maju Sukses di kabupaten Tanah Laut, ketika Adriansyah menjabat selaku bupati di kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan periode 2008-2012.

“Andrew selaku marketing manager pemilik dan pemegang saham terbesar PT MSS memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura kepada anggota DPR periode 2014-2019, karena Adriansyah selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidaya di kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Jaksa penuntut umum KPK Trimulyono Hendradi dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin (29/6).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Andrew Hidayat yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 April 2015 lalu. Pada 2012, Andrew diberi kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT Indonesia Cemerlang dan Budi Santoso Simin selaku pemegang saham PT MMS bersama Suparta menemui Adriansyah selaku bupati Tahan Laut di rumah dinas, dengan maksud melakukan jual beli batubara dengan PT IAC dan PT Dutadharma Utama yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di kabupaten Tanah Laut.

“Andrew lalu bertemu Adriansyah lagi dan menyampaikan bahwa PT IAC sedang bersengketa dengan PT Arumin terkai lokasi pertambangan dan Kepala Desa Sungai Cuka H Rahmin terkait jalan yang dilalui angkutan batubara yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi,” ujar jaksa Trimulyono.

Andriansyah pun membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada 2013 PT IAC dapat berproduksi. Andrew juga meminta bantuan kepada Adriansyah untuk mempermudah pengurusan perizian PT IAC dan PT DDU, sehingga Adriansyah menerbitkan surat keputusan Bupati tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT DDU pada 26 November 2012.

Padahal tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil ekspolrasi, studi kelayakan, dokumen UKL-UPL atau analisis mengenai dampak lingkungan, rencana reklamasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, rencana kegiatan dan anggaran biaya dan pasca tambang.

Andrew masih meminta bantuan Adriansyah untuk pengurusan surat eksportir terdaftar PT IAC dan PTDDU karena batas waktu pengursan hanya sampai akhir Agustus 2014 padahal ihingga 19 Agustus 2014 PT IAC dan PT DDU belum mendapat RKAB maupun analisis mengenai dampa lingkungan (amdal).

“Amdal itu sendiri butuh waktu lama untuk mendapatkan sehingga terdakwa Andrew Hidayat menghubungi Adriansyah untuk memberitahukan permasalah tersebut dan menyampakan sudah berusaha menghubungi Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah namun tidak bisa sehingga Andrew minta bantuan kepada Adriansyah,” jelas jaksa.

Adriansyah selanjutnya menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut M Hanis dengan maksdu meminta tolong agar RKAB PT DDU segera diterbitkan.

“Dan M Hanil menjawab ‘nggih…nggih..”. Selanjutnya M Hanil memberitahukan kepada Kabid Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Eneergi Antoeng Mas Rhoedy Erhansyah bahwa Adriansyah telah menghubungi dirinya dengan maksud untuk segera memproses RKAB,” ungkap jaksa.

Andrew selanjutnya memberikan uang kepada Adriansyah yaitu pada 8 April 2015 sebesar Rp50 ribu dolar Singapura sesuai permintaan Adriansyah kepada Andrew seminggu sebelumnya.

Andrew memerintahkan anak buahnya yaitu anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto melaporkan kepada Andrew dan mengizinkan untuk mengantar uang dolar Singapura itu kep Bali. “Kemudian Adriansyah mengirim SMS tempat penyerahan uang yang berbunyi ‘di Sanur Hotel Swiiss Belhotel’,” tambah jaksa.

Kemudian pada 9 April 2015, Agung Krisdiyanto pergi ke Bali dengan membawa uang 44 ribu dolar Singapura dan Rp57,36 juta dan langsung menuju Hotel Swiss Belresort Watu Jimbar untuk bertemu Adriansyah dan menyerahkan uang dari Andrew dalam amplop cokelat sambil mengatakan. “Ini pak ada titipan amanah dari Pak Andrew dan untuk permintaan bapak juga sudah saya tukarkan. Semua kuitansi penukarannya juga ada di dalam amplop tersebut.”

Adriansyah membuka amplop dan menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada Agung untuk biaya hotel selama di Bali. Setelah penyerahan uang tersebut Agung dan Adriansyah ditangkap KPK.

Selain pemberian uang 50 ribu dolar AS, Andrew juga sudah beberapa kali membeirkan uang kepada Adriansyah antara lain pada 1. 13 November 2014 melalui Agung Krisdianto untuk memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS dan diserahkan kepada Adriansyah di lantai atas mall Taman Anggrek Jakarta 2. 20 November 2014 melalui Agung Krisdiyanto menyerahkan Rp500 juta dan diserahkan di lorong lantai 19 apartemen GP Plaza di Slipi Jakarta 3. 28 Januari 2015. Kemudian Andrew memerintahkan Agung menyerahkan Rp 500 juta kepada Adriansyah di restoran Shabu Tei lantai 4 mall taman Anggrek Jakarta.

Atas perbuatan Andrew tersebut, Adriansyah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Andrew dan pengacaranya sepakat tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Tidak mengajukan eksepsi,” kata Andrew.

Namun pengacara Andrew Bambang Hartono menyatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan pemindahan tahanan ke rutan Salemba. “Kebetulan terdakwa baru operasi sinusitis dan vertigo jadi ingin udara yang tidak pakai AC dan kami mengajukan permintaan pindah tahanan ke Salemba karena mata beliau selalu berair majelis,” kata Bambang.

Atas permintaan itu ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar menyatakan agar Andrew mengajukan permintaan secara tertulis. Sidang rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan 1 ahli yang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu