Jakarta, Aktual.co — Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen hingga kini belum menemukan titik temu pasca di gelarnya pertemuan antara perwakilan KIH dan KMP di rumah Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (12/11) kemarin.
Hal itu lantaran ada sejumlah point yang masih menjadi pertentangan antara kedua kubu tersebut.
Adapun yang menjadi hambatan terjadinya perdamaian karena usulan dari KIH sendiri untuk merevisi UU MD 3 terutama pasal pasal 98 ayat 6,7, dan 8 belum terakomodir, dimana pasal tersebut mengatur tentang mekanisme pemilihan wakil ketua alat kelengkapan DPR.
“Ini mau kita ubah supaya lebih halus bunyinya,” kata Politisi PDIP Tubagus Hasanudin di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Selain itu, pasal lain yang diusulkan diubah adalah terkait digelarnya rapat kerja DPR dengan mitra kerjanya, karena pasal tersebut dinilai lebih kearah sistem parlementer ketimbang sistem presidensil yang kita anut sesuai dengan konstitusi.
Berikut pasal di UU MD3 yang menjadi perdebatan antara KIH dan KMP;
Pasal 98
Ayat (6)Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah
Ayat (7)Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Laporan: Dedy Kusnaedi
Artikel ini ditulis oleh: