Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negeri, Dahlan Iskan sebagai tersangka. Penetapan Dahlan itu, terkait kasus dugaan korupsi gardu induk Perusahaan Listrik Negara.
Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.
Menepis tudingan Kejati DKI Jakarta, Dahlam melalui web Gardudahlan.com menyebutkan, proyek-proyek gardu induk PLN yang dibiayai uang negara itu ditangani oleh satu organisasi yang disebut Pejabat Pembuat Komitmen.
“Ada baiknya orang tahu ini. Proyek-proyek gardu induk PLN yang dibiayai uang negara (APBN) itu ditangani oleh satu organisasi yang disebut P2K. P2K itu didampingi oleh bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang dan tim pengadaan,” tulis Dahlam lewat web pribadinya itu, Rabu (10/6).
Dia menyebutkan, seluruh pejabat pegawai PLN, yang menjadi P2K adalah menteri ESDM. Mengapa, lanjut Dahlan, karena Pengguna Anggarannya (PA) adalah menteri ESDM. Dalam hal ini, Dirut PLN (waktu itu dirinya), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Mengapa Menteri ESDM yang mengangkat pejabat pelaksana proyek itu? Mengapa bukan KPA atau Dirut PLN yang mengangkatnya? Kepresnya berbunyi begitu. Yakni Kepres 54/2010,” kata Dahlan.
Dia menilai, wewenang P2K itu luar biasa besar. Sehingga mereka yang ditunjuk berwenang melakukan lelang atau pun tender. “Merekalah yang menentukan pemenang tender. Merekalah yang membuat dan menandatangani kontrak. Merekalah yang melaksanakan pekerjaan. Dan mereka pulalah yang melakukan pembayaran,” kata dia.
Untuk melakukan semua itu, kata dia, P2K tidak perlu meminta persetujuan KPA atau Dirut PLN. Menurut Dahlan, ketentuannya memang seperti itu. “Jadi kalau saya tidak mencampuri lelang, siapa pesertanya, siapa pemenangnya dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka tidak perlu minta persetujuan KPA atau Dirut PLN,” kata dia.
Begitu pula, kata Dahlan, ketika saat P2K melakukan pembayaran. Mereka tidak perlu minta persetujuan KPA atau Dirut PLN. Karena, sambung dia, ketentuan yang belaku seperti itu. “Dan mereka melaksanakan ketentuan itu. Apalagi saya hanya 22 bulan di PLN. Dengan demikian, saya sudah tidak di PLN ketika kontrak-kontrak ditandatangani. Saya juga sudah tidak di PLN ketika pembayaran-pembayaran dilakukan,” kata dia.
Apalagi, beber Dahlan, P2K itu setiap bulan sekali melakukan rapat koordinasi dengan kementerian ESDM. “Saya tentu harus hadir. Tapi kebetulan saya belum pernah ikut hadir. Ini karena sudah menjadi kebiasaan sejak lama bahwa dalam rapat koordinasi seperti itu cukup dihadiri pejabat setingkat di bawah direksi,” kata dia.
Dia pun mengaku, sangat berterima kasih dengan jajaran Direksi PLN yang secara gamblang menjelaskan itu semua. “Tentu saya tetap merasa bersalah kalau terjadi apa-apa di P2K dan jajarannya. Seperti juga saya akan merasa bersalah kalau anak saya nakal,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby