“Misalkan syarat RS C dokternya harus ada empat, ternyata dokternya hanya ada dua. Ketika kita rekredensialing dokternya empat, sebulan kemudian dokternya enggak ada. Kalau kita cek di klaim kan ketahuan tuh, kok enggak ada tagihan dari spesialis ini, berarti dicurigai orangnya enggak ada, ternyata memang benar enggak ada,” kata Iqbal.

Kendati mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, namun BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Wewenang untuk menindaklanjuti masalah itu ada di tangan Dinas Kesehatan selaku otoritas kesehatan wilayah dan Kementerian Kesehatan sebagai regulator.

Artikel ini ditulis oleh: