Wakil Presiden Jusuf Kalla (keempat kiri) berbincang dengan Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani (ketiga kiri), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kelima kiri), Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P Roeslani (keempat kanan), Ketua Dewan Pertimbangan APINDO Sofjan Wanandi (kelima kanan) dan para pengurus APINDO lainnya dalam sosialisasi amnesti pajak di Auditorium Dhanapala, Jakarta, Kamis (21/7). Dalam kesempatan tersebut, Jusuf Kalla mengatakan amnesti pajak harus dapat dimanfaatkan dengan baik karena pada era implementasi ikhtisar komprehensif mengenai keterbukaan dan pertukaran informasi (AEOI) nanti, pihak yang melanggar kebijakan pajak merupakan musuh bersama dunia. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/17.

Jakarta, Aktual.com – Ketua ASEAN Competition Institute, Joy Martua Pardede menilai adanya ayat pelunasan pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Tax Amnesty terkait tunggakan pajak berpotensi menimbulkan moral hazard dari para fiskus atau pegawai pajak.

Dalam pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Tax Amnesty disebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) harus mengungkap seluruh kekayaan yang dimiliki, kemudian membayar tunggakan atau utang pajak, setelah itu membayar uang tebusan. Dalam rentetan proses tersebut, potensi “Gayus” model baru bisa muncul ketika si pengusaha yang mendeklarasikan ikut program tax amnesty memiliki tunggakan Rp1 miliar, namun bisa jadi dari kalangan fiskus mengakali, sehingga menyebutkan ada tunggakan Rp2-3 miliar.  (Baca: Soal Tunggakan di Amnesti Pajak, Waspadai Permainan Kotor DJP)

Terkait hal tersebut, kepala Sub-Direktorat Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Ani Natalia mengungkapkan bahwa fiskus tidak bisa bermain dalam menaikkan tunggakan pajak. Pasalnya tunggakan pajak itu sudah tersistem dan tidak terkait dengan declare wajib pajak secara langsung. WP sebelum declare bisa saja terlebih dahulu mengetahui berapa tunggakan pajak yang belum dibayarkan.

“Amnesti pajak ini adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” ujar Ani kepada Aktual di Jakarta, Jumat (22/7).

Dirinya menambahkan bahwa syarat Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan tax amnesti adalah pertama memiliki NPWP, Kedua membayar uang tebusan, ketiga telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, dan keempat melunasi seluruh tunggakan pajak.

“Jadi kalau ada mau memanfaatkan tax amnesti, kita akan cek apakah WP yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak (ada keputusannya). Kemudian di sistem akan terlihat apabila WP memiliki tunggakan. Selain itu, kami juga tidak dapat memproses permohonan amnestinya apabila tunggakan belum dilunasi. Begitu pula pada saat menyampaikan permohonan amnesti, uang tebusan pasti harus sudah disetor. Apabila belum disetorkan, maka permohonannya tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan membayar utang atau tunggakan yaitu utang atau tunggakan wajib pajak yang selama ini belum dibayarkan

“Jadi bayar tunggakan itu atas utang pajaknya (berapa tunggakan pajaknya selama ini yang belum dibayar). Sedangkan uang tebusan adalah atas harta yang dideclare dengan tarif sesuai UU Pengampunan Pajak,” jelasnya.

Seandainya WP ikut tax amnesty, setelah WP declare semua kekayaan, baik dalam dan luar negeri. Sistem akan menampilkan tunggakan pajak (jika ada) misalnya, Rp 1 miliar. Fiskus tidak memiliki celah membuat tunggakan menjadi dua atau tiga miliar.

“Fiskus tidak bisa menaikkan tunggakan pajak, karena itu berada di sistem. Tunggakan yang ada di sistem Rp1 Miliar saja yang dibayar berserta uang tebusan,” jelasnya.

Tunggakan tersebut juga harus dibayar secara penuh. Namun, WP bisa terlebih dahulu melihat berapa tunggakan pajaknya yang belum terbayarkan. Hal tersebut dimungkinkan bagi WP untuk mempersiapkan berapa uang tunggakan dan uang tebusan yang harus disiapkan sebelum declare dilakukan.

“Silakan datang ke kantor pajak untuk mengetahui jumlah tunggakan pajak. Datangi help desk amnesti pajak,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka