Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebutkan bahwa pemberhentian Hakim MK Patrialis Akbar, menunggu hasil dari pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Disebutkan, Majelis Kehormatan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu selama 30 hari, untuk memastikan adanya tindak pelanggaran berat yang dilakukan oleh Patrialis Akbar. Jika ada, maka Majelis Kehormatan memberikan usulan berupa surat untuk memberhentikan sementara Patrialis Akbar. Untuk diketahui, Pemeriksaan awal bisa bertambah 15 hari jika dirasa masih belum cukup.

“Setelah itu, MKMK akan masuk ke ranah pemeriksaan lanjutan yang rentang waktunya maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Pemeriksaan lanjutan ini, akan menghasilkan putusan yang kemungkinannya ada tiga hal,” ujar Arief, ditulis Sabtu (28/1).

Kemungkinan pertama, rekomendasi agar MK mengusulkan ke presiden untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat, jika ada pelanggaran berat. Kemudian, dilakukan rehabilitasi jika diketahui tak ada pelanggaran. Dan ketiga, yang bersangkutan akan dikembalikan dan direhabilitasi.

Saat ini MK telahmembebastugaskan Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangan selaku hakim konstitusi, atas usulan dari Dewan Etik MK yang kemudian dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga akhirnya membuat keputusan itu. Pembebastugasan diberlakukan sejak Jumat (27/1) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh: