Prof Mudzakkier, saksi ahli hukum pidana kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Prof Mudzakkier, saksi ahli hukum pidana kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Yogyakarta, Aktual.com – Prof Mudzakkier, saksi ahli hukum pidana kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Ahok, yang dihadirkan pihak pelapor mengisyaratkan unsur tindak pidana penodaan agama memang telah dilakukan.

Kepada Aktual, dirinya menjelaskan bahwa ucapan Ahok yang dinilai sebagai penodaan agama cukup pada pernyataan intinya saja, tidak semuanya. “Kalau ada yang bilang lihat dari awal sampai akhir, menurut saya malah kurang pas,” ujar guru besar hukum pidana UII Yogyakarta ini, Minggu (6/11).

Seperti diketahui, ucapan penodaan agama oleh Ahok dilakukan saat kunjungan kerja sebagai Gubernur. Maka motivasi Ahok mengebut ayat Al-Qur’an terlebih menjurus konteks pilkada patut dipertanyakan, hal inilah menurut Mudzakkier yang jadi pokok persoalan.

“Jika Ahok berbicara dalam (acara) perbandingan agama, tentang bagaimana memilih pemimpin menurut Kristen, Hindu, Buddha, Islam dan lain-lain tentu nggak akan jadi akan masalah, tapi ini kan tidak,” kata dia.

Lebih lanjut, Mudzakkier menganggap Ahok tidak punya kompetensi untuk mengutip dan mengintepretasi ayat Al-Qur’an sebab Ahok pribadi tidak mengimani Al-Qur’an sebagai kitab suci.

“Apabila Ahok ceramah di acara keagamaan yang dia anut kemudian berucap kitab suci agama lain adalah bohong, itu dapat dimaklumi. Asalkan di komunitas mereka saja,” tegasnya.

Hal tersebut sama halnya ketika umat Muslim dalam acara keagamaannya mengatakan Nabi Isa As bukan Tuhan, bagi Mudzakkier itu tidak jadi soal sebab memang diatur dalam Al-Qur’an.

“Namun Ahok mengintepretasikan ayat Al-Qur’an didepan komunitas umum yang didalamnya ada Muslim. Kalau dia (Ahok) mau mengutip ayat ya dari kitab suci dia saja, tidak usah kitab suci orang lain. Jangan lompat pagar orang lain,”

Mudzakkier juga menyoroti sejumlah pihak yang membuat opini bahwa Ahok sebenarnya tidak bermaksud menghina. Dirinya lantas mempertanyakan siapa orang yang ditunjuk Ahok ‘memakai’ ayat 51 Al-Maidah, sebab konteks ini harus jelas karena jika tidak, tentu yang disasar Ahok adalah ayat 51 Al-Maidah itu sendiri.

“Harus dipahami duduk persoalannya seperti apa, biar nggak dipelintir sana-sini,”

Oleh sebab itu, pernyataan Ahok menurut Mudzakkier telah penuhi unsur tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 156 (a) KUHP, penodaan agama terhadap ajaran kitab suci Al-Qur’an yang termuat pada Surah Al-Maidah ayat 51.

(Laporan: Nelson)

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Eka