Jakarta, Aktual.co — Izin kontrak tahun jamak yang bermasalah, membuat proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di unit induk pembangkit dan jaringan jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik Perusahaan Listrik Negara tahun anggaran 2011-2013, sarat akan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman‬ mengatakan, saat proyek itu dicetuskan menjabat sebagai Menteri Keuangan sudah menolak sistem tahun jamak. “Izin kontrak ‘multi years’ (proyek GI PLN) di tolak karena menyimpang. Sempat beberapa kali ditolak, tapi akhirnya diterima Menkeu,” kata dia di Jakarta, Jumat (5/6).
Lebih jauh disampaikan Adi, karena permasalahan itu akhirnya berimbas kepada pengerjaan proyek GI milik PLN. Dia memaparkan, dari 21 gardu yang dibangun, 13 diantaranya tidak berfungsi. “Dari 21 gardi, 3 tidak ada di kontrak, lima selesai. Nah, 13 ini yang jadi masalah, karena tidak berfungsi sebagaimestinya. Bahkan ada yang sama sekali tidak berfungsi,” kata dia.
Bukan hanya itu, Adi juga mengungkapkan, adanya permasalahan dalam sistem pembayaran kepada perusahaan-perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Pasalnya, meskipun proyek itu terbengkalai, terdapat beberapa perusahaan yang mendapatkan pembayaran.
“Dalam proyek ini uang muka sudah dicairkan, bahkan sudah ada yang termin pertama. Ketika proyek ini dilaksanakan, sudah ada (perusahaan) yang di bayar.”
Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari pembangunan mega proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit GI di Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang pengerjaannya dimulai pada Desember 2011.
Kendati demikian, proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp1,063 triliun itu, belakangan diketahui malah terbengkalai.‬ Dalam kasus ini, Kejati DKI juga menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan. Penetapan tersebut dilakukan karena pada saat proyek itu dilaksanakan, Dahlan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu