Jakarta, Aktual.com – Alex Noerdin yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 merupakan pihak yang menyetujui kerja sama antara PT PDPDE dan PT DKLN serta sebagai pihak yang meminta alokasi gas negara dari BP Migas kepada PT PDPDE Sumsel.

“Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PT PDPDE Sumatera Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).

Tak hanya itu, bahkan Alex Noerdin pun diduga telah menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT PDPDE Sumsel dan PT DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

“Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerja sama antara PT PDPDE Sumatera Selatan dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid