Warga keluar mengenakan masker mengikuti salat jumat di Masjid Agung Seribu Tiang, Jambi, Jumat (11/9). Dinkes Pemprov Jambi terus menghimbau masyarakat untuk mengunakan masker guna mengantisipasi penyakit akibat kabut asap dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada level 336 atau berbahaya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Meulaboh, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan peraturan baru, yaitu menutup atau pengalihan arus lalu lintas beberapa ruas jalan dalam Kota Meulaboh setiap menjelang Sholat Jum’at sebagai upaya optimalisasi penerapan syariat Islam.

Bupati Aceh Barat H Ramli mengatakan, peraturan tersebut efektif diberlakukan, pada Desember 2020. Masyarakat tidak diperkenankan melintas, apalagi beraktivitas di saat Umat Muslim melaksanakan Salat Jumat di masjid.

“Kita akan melakukan tindakan berupa razia setiap jelang Salat Jumat, nanti dipalang tidak boleh lewat. Kecuali, non Muslim silakan lewat. Insya Allah akan efektif diberlakukan pada bulan 12 (Desember, red) nanti,” kata Ramli di Meulaboh Aceh Barat, Aceh, Kamis (26/11).

Tiga tahun pemerintahan Ramli-Banta Puteh Syam. Mereka menyatakan siap memberlakukan peraturan tersebut.

Kebijakan tersebut, klanjut dia, terdapat kontradiktif diduga dapat memunculkan tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

“Namun semua itu harus dilakukan karena merupakan perintah Agama Islam, yakni mengajak Umat Muslim beribadah Salat Jumat. Banyak orang katakan pada saya itu melangar hak asasi manusia (HAM). Saya bilang itu peraturan. Kalau melangar hak asasi, semisal agama orang kita paksa masuk agam kita. (Tai, red) kalau orang Islam kita suruh salat, itu menjalankan aturan agama,” tegas Ramli.

Ramli juga mengatakan, Agama Islam merupakan agama  paling menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Pemberlakuan peraturan menutup akses jalan dalam Kota Meulaboh, semata-mata dilakukan karena untuk mengajak orang Islam salat,” kata Ramli.

Peraturan ini merupakan amanah pasal 7 Qanun Provinsi NAD Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Eksekusi perdana atau uji coba akan dimulai pada Jum’at 27 November 2020.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Sat Pol PP dan WH Aceh Barat dijelaskan bahwa ada tiga akses jalan wilayah Kota Meulaboh akan ditutup secara berkala/ pengalihan arus lalu lintas kendaraan dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Disebutkan, lokasi yang akan ditutup tersebut masing-masing dalam Kecamatan Johan Pahlawan, yakni Simpang Rundeng, Perisimpangan Jasa Tamita Jalan Lintas Meulaboh-Tutut, dan Jalan Imam Bonjol di Simpang Bongong Jaroe di Seuneubok.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i