Datangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi kita.

Jika kita di luar kota, segera hubungi agen asuransi kita dan ceritakan permasalahannya. Biasanya agen akan merekomendasikan bengkel tertentu yang ada di kota tersebut.

Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel. Setelah ditandatangani dan materai, lampirkan persyaratan lain.

Bengkel akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Jika pengajuan klaim disetujui, mobil Anda akan langsung diperbaiki.

Dari langkah-langkah tersebut, inilah dokumen yang harus kita siapkan:
-Polis asuransi asli dan fotokopi.
-Fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-Bukti laporan kepolisian untuk kehilangan dan -kendaraan rusak berat akibat kecelakaan.
-Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani kronologi tertulis.
-Foto-foto (jika kendaraan rusak seperti lecet, penyok, dll).

Tidak hanya menanggung risiko yang kita alami sebagai pemilik, asuransi mobil all risk tertentu juga menanggung risiko pihak ketiga, misalnya saat pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak, asuransi mobil all risk juga bisa digunakan untuk membiayai kerusakan yang dialami orang lain tersebut.

Namun ada sejumlah dokumen tambahan selain syarat yang sudah disebutkan di atas. Syarat tambahan tersebut antara lain:
-Fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga.
Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan dibubuhkan meterai.
-Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi kendaraan.
-Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan.

Langkah-langkah pengajuan klaim asuransi akibat kehilangan

Itu tadi adalah cara dan syarat untuk klaim asuransi mobil jika terjadi kecelakaan. Bagaimana jika mobil kita hilang? Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan mengajukan klaim ketika terjadi kecelakaan dan inilah caranya.

Setelah terjadi kehilangan, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Buat kronologi tertulis mengenai kasus kehilangan kendaraan.

Bawa seluruh syarat seperti KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), polis asuransi dan surat laporan kehilangan ke kantor asuransi.
Ajukan klaim.

Ingat, setelah semua syarat lengkap, kita harus cepat-cepat mengajukan klaim, ya. Jangan pernah menunda-nunda lagi karena jika kita telah melebihi batas waktu maksimal klaim, klaim asuransi kita tidak dapat diterima.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid