Sebagai contoh, kalau Anda memiliki mobil Daihatsu Xenia seharga Rp206 juta dan berdomisili di DKI Jakarta, maka rate-nya adalah sekitar 0,38%-0,42%. Biaya premi asuransi TLO yang harus bayarkan adalah: 0,38% x Rp206.000.000 = Rp782.800
Sementara bila Anda mengambil asuransi all risk dengan rate asuransi di wilayah yang sama, besaran rate-nya ada di persentase 2,08%-2,29%. Itu berarti perhitungan total premi yang dibayarkan: 2,08% x Rp206.000.000 = Rp4.284.800.

Perluasan pertanggungan asuransi mobil all risk
Dalam asuransi mobil all risk, Anda diberikan kemudahan untuk memperluas pertanggungan asuransinya. Artinya, Anda bisa memperluas risiko yang tidak dilindungi premi asuransi murni, seperti:

1.Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air
2.Kerusuhan
3.Gempa Bumi/tsunami
4.Sabotase/terorisme
5.Third party liability (TPL)
6.Kecelakaan pengemudi
7.Kecelakaan penumpang
8.Tanggung jawab hukum terhadap penumpang (TJHP)
Bengkel resmi

Soal besaran rate perluasan perlindungan ini berbeda-beda. Namun, Anda bisa memperhitungkannya dengan membaca Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Contoh perhitungan asuransi mobil plus perluasan perlindungan

Jika Anda memiliki asuransi all risk untuk mobil yang sama seperti di atas dengan premi sebesar Rp4.284.800 (rate 2,08%) dengan perluasan perlindungan untuk risiko banjir (rate yang berlaku 0,10%-0,125%) serta terorisme dan sabotase (rate yang berlaku 0,05%), biaya yang harus dibayarkan: 2,08 + 0,10 + 0,05)% x Rp206.000.000 = Rp4.593.800

Syarat pengajuan klaim asuransi mobil
Didalam mengajukan klaim asuransi mobil, Ada persyaratan yang harus disiapkan agar proses klaim menjadi lebih lancar.

Apa saja syarat klaim asuransi mobil? Hal itu bisa diketahui dengan melihat polis asuransi sebagaimana semua syarat telah tercantum di dalamnya.
Di polis tersebut, informasi tentang dokumen apa saja yang harus kita siapkan saat mengajukan klaim tertera dengan jelas.

Secara umum, syarat-syarat selengkapnya yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi mobil adalah sebagai berikut.
-Fotokopi polis asuransi kendaraan.
-Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik kendaraan.
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
-Fotokopi surat pembayaran premi.
Surat keterangan kehilangan kendaraan dari pihak kepolisian untuk risiko kehilangan.

Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi mobil all risk?

Berikut adalah langkah langkah pengajuan klaim asuransi akibat kecelakaan dan ketika terjadi resiko tersebut, ini dia yang perlu dilakukan
Jika kendaraan rusak, segera foto bagian yang rusak. Foto digunakan sebagai bukti pendukung klaim pada nantinya.

Jika kendaraan rusak akibat kecelakaan, segera buat kronologi tertulis agar kita tidak lupa dengan detail kejadian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid