Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada Presiden Joko Widodo agar melaporkan jika mendapatkan hadiah, dari para tamu undangan di pernikahan anaknya.
“Laporan gratifikasi pernikahan menjadi sesuatu rutin di KPK, tanpa adanya tim di setiap pernikahan,” ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji ketika dihubungi, Sabtu (6/6).
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-undang pejabat negara tidak diperbolehkan menerima suap. “Pejabat negara tidak dibenarkan menerima apapun bentuknya yang dikategorikan sebagai gratifikasi.” 
Sementara itu Wakil Ketua KPK Johan Budi, mengatakan pihaknya tidak mengirimkan tim ke pernikahan Gibran dan Selvi di Solo.
“Tidak. KPK memang tidak pernah mengawasi pesta pernikahan,” kata Johan.
Pernikahan Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda akan digelar 11 Juni 2015. Sejumlah tamu negara dijadwalkan akan hadir dalam resepsi pernikahan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu