Medan, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan tangkap tangan di Medan. Penyidik KPK berhasil mencokok hakim pengadilan negeri tata usaha negara, yang diduga tengah menangani kasus permohonan bekas Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut, Kamis (9/7).

Tak tanggung-tanggung, penyidik KPK mencokok tiga hakim dan seorang panitera serta seorang pengacara yang diduga dari kantor pengacara Oc Kaligis. Mereka saat ini diamankan di kantor PTUN.

“Pengacara yang diamankan yaitu pengacara dari kantor advocat OC Kaligis. Sementara ketiga hakim yang diamankan yaitu Tripeni Irianto Putra (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan yaitu Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medan). Seluruh kami menangani kasus Ahmad Fuad Lubis,” kata humas Pengadilan Tata Usaha Negara Sugiyantodi Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dia mengatakan, seluruh hakim ditangkap itu menangani perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang menggugat Kejati Sumut. Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.

“Saya tidak tahu persis kenapa ketiga hakim, panitera dan pengacara itu ditangkap. Waktu ribut-ribut tadi saya lagi di atas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu