Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho oleh Kejaksaan Agung. Muhammad Presetyo Cs resmi menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2013.

“Tidak masalah,” ujar Pelaksana tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Sikap itu seakan menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan mengambil alih penanganan kasus tersebut. Indriyanto pun mengatakan hal senada. “Ini otoritas penuh Kejagung untuk kasus Bansos,” kata pakar hukum dari Universitas Indonesia itu.

Selain Gatot, dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana hibah milik Pemprov Sumut 2013 itu, Kejagung juga menjerat Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbanglinmas sebagai tersangka. Penyidik menetapkan keduanya sebagai pesakitan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumut tersebut, setelah menggelar ekspos dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penyidik mengantongi bukti bahwa Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sementara tersangka Eddy, meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan tentang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak diketahui oleh desa setempat. Menurut perhitungan sementara, negara dirugikan sebesar Rp 2,2 miliar terkait dana hibah tahun 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu