Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti - Rekomendasi pemberhentian reklamasi pulau G. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti - Rekomendasi pemberhentian reklamasi pulau G. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengirimkan surat kepada Menko Kemaritiman yang berisi rekomendasi agar reklamasi Pulau G Teluk Jakarta dihentikan.

Surat bernomor 398/MEN-KP/VII/2016 tertanggal 22 Juli 2016 ini berisi sejumlah poin penting tentang reklamasi Pulau G.

Pertimbangan yang dituliskan berdasarkan aspek teknis, sosial, ekonomi masyarakat perikanan, kebijakan, pemanfaatan ruang laut dan kepentingan nasional.

“Pada areal sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting seperti PLTU, pipa gas bawah laut, dan pelabuhan perikanan Muara Angke,” demikian isi surat, dikutip dari media online nasional, ditulis Kamis (15/9).

Poin lain dalam surat itu menyatakan, dalam arahan pemanfaatan ruang Pulau G sebagai zona campuran (hunian, perdagangan, dan jasa secara vertikal), zona perumahan, zona perkantoran, umum, dan sosial, zona lindungan, dan zona perumahan vertikal, tidak sesuai dengan peruntukan wilayah perairan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2009 tentang Kepelabuhanan,”

Kemudian terdapat tumpang tindih dengan areal dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan dan masuk dalam DLKr/DLKp pelabuhan Sunda Kelapa.

Tak hanya itu, rencana pembangunan tanggul deflektor Pulau G akan menutup kanal vertikal, menyulitkan pemeliharaan pipa serta membahayakan pipa.

Sejumlah potensi lain yaitu keselamatan pelayaran dari dan ke Sunda Kelapa serta Tanjung Priok, penurunan pendapatan dan peningkatan biaya operasional nelayan karena jauhnya jarak tempuh, gangguan relasi jaringan sosial masyarakat perikanan, gangguan terhadap PLTU.

“Atas pertimbangan itu, kami merekomendasikan agar reklamasi Pulau G untuk dihentikan.”

Dilampirkan dalam surat dokumen dari Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian barat PT PLN, Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terkait reklamasi teluk Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: