Ketua KPK non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015). Abraham diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaan sebagai Ketua KPK atas nama pelapor Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan, meski kasus Abraham Samad masuk ranah pelanggaran kode etik, tapi unsur pidana tak bisa digugurkan.

Penegasan itu disampaikan Buwas, sapaan akrabnya menanggapi perbnyataan Abraham Samad yang menyebut, kasusnya merupakan ranah ke etika selaku pimpinan KPK ketika itu.

“Kode etik itu tidak pernah menggugurkan pidana, jangan dibalik-balik. Jangan lagi ada undang-undang yang dibalik. Etik itu sifatnya internal, ke dalam, jadi silakan saja,” kata Budi Waseso di kantor Bareskrim Polri, Jumat (27/6).

Dia pun mencontohkan, kasus Samad dengan kasus yang menimpa anak buahnya, AKBP PN yang diproses kode etik dengan sanksi dipecat serta kini ditahan Bareskrim, karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha karoke di Bandung dengan merekayasa kasus narkoba.

“Seperti AKBP PN, dia tetap kena kode etik, disiplin dan pidana juga. Kalau saya seperti itu (hanya etik saja) saya malah menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah. Kan tidak boleh begitu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu