Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan.

Aturan ini sebagai lanjutan dari regulasi sebelumnya terkait dengan kewajiban melaporkan semua harta yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) termasuk harta barang elektronik seperti hand phone (HP). Dan aturan ini juga sebagai turunan dari UU Pengampunan Pajak.

Tetapi banyak pihak melihat aturan pajak untuk mewajibkan pelaporan harta dan memajaki harta seperti hp dianggap sebagai bentuk kepanikan pemerintah. Karena target penerimaan pajak saat ini juga tak tercapai.

“Saya menyebutnya pemerintah mestinya jangan panik dong, agar kebijakan pemerintah itu lebih tepat sasaran. Tapi harus diakui, bahwa penerimaan pajak itu tak sesuai target,” ujar Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, di Jakarta, Minggu (24/9).

Dia menegaskan, sebenarnya pajak smarthphone ini tak signifikan untuk menggenjot penerimaan, tapi sayangnya telah menjadi kontroversi.

“Makanya, pemerintah harus fokus dalam menggenjot penerimaan, sehingga memiliki skala prioritas. Bukan cuma mengejar pajak samrtphone,” kata dia.

Skala prioritas itu, adalah mana yang penting dan mendesak penerimaan dan mana yang kurang penting dikejar. “Jadi kalau mapping-nya itu bagus. Maka masyarakat juga akan dibuat tenang. Karen ada jaminan besok akan ada apa, tahun depan ada apa. Tidak seperti sekarang yang tak jelas,” ungkap dia.

Hal ini juga bagus bagi pebisnis karena ada kepastian. “Karena ada lingkungan bagus untuk diciptakan. Jangan sampai semakin banyak aturan justru malah menciptakan kondisi yang tak jelas, malah lebih oarah lagi menciptakan sebuah negara yang koru,” tandas Prastowo.

Terkait proyeksi penerimaan pajak di 2017, untuk penerimaan pajak sampai Agustus kemungkinan hanya sampai 86-91 persen. Kalau mau dioptimalkan di September bisa 93 persen.

Sementara untuk bea dan cukai bisa diproyeksikan sampai 98 persen. “Jadi sampai akhir tahun, baik pajak maupun bea cukai hampir pasti tak akan bisa capai target. Memang ada pertumbuhan dari tahun lalu, tapi sangat kecil,” jelas dia.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs