Jakarta, Aktual.com-Sekertaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto mempertanyakan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap impor pangan yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Hal itu menanggapi langkah pemerintah untuk melakukan impor terhadap 500 ribu ton beras jenis konsumsi umum, 50 ribu ton beras ketan, dan 3,7 ton garam.

“Nah ini dari penelusuran kami belum mendapatkan rekomendasi kementerian teknis terkait, sementara menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jika saja para pengimpor ingin mengimpor bahan pangan harus mendapatkan rekomendasi atau izin dari kementerian teknis terkait,” kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1).

Sehingga, ia menegaskan bila pengimpor tetap melakukan tanpa adanya rekomendasi dari kementerian teknis terkait, artinya telah terjadi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

“Karena itu, kami minta kegiatan kebijakan ini harus di awasi secara ketat oleh penegak hukum KPK, Polisi, Jaksa termasuk DPR RI. Sehingga penegakan hukum benar-benar bisa dilakukan, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Yandri juga mengungkapkan adanya dugaan penyelewenangan kuota import garam yang akan dilakukan pemerintah.

“Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan dari kementerian kelautan dan perikanan itu, hanya 2,1 juta ton, sedangkan dari kementerian perdagangan izinnya mencapai 3,7 juta ton garam. Artinya, ada kelebihan kuota 1,6 juta ton, dan ini berpotensi penyelewengan atau melanggar UU,” tegas dia.

“Sekali lagi kami minta hal ini untuk diawasi, sehingga UU ini bisa ditegakan dan dilaksanakan siapapun dan siapa yang melanggar harus ditindak secara hukum,” pungkas anggota komisi II DPR RI itu.

 

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs