Jakarta, Aktual.com — Perempuan dan pria diciptakan oleh Allah SWT dengan kodrat yang berbeda. Dari segi kekuatan jelas seorang laki-laki memiliki tenaga yang lebih besar dibandingkan perempuan.

Begitu juga di dalam rumah tangga pun laki-laki bertindak sebagai imam bagi para makmum di rumahnya. Perbedaan-perbedaan seperti itulah tentunya menuntut keduanya menjalani tugas serta perannya masing-masing, selama itu berada di jalan Allah SWT.

Sering kali seorag pria bertindak semena-mena terhadap seorang perempuan, begitu pun sebaliknya. namun yang perlu dipahami adalah menuntut kesetaraan dan kesejajaran pada keduanya (laki-laki dan perempuan) dalam semua hal, merupakan tindak kezaliman terhadap salah satu dari kedua belah pihak tersebut.

Karena ada perbedaan dalam pembentukannya, Allah SWT telah memberi hukum syara’ khusus kepada masing-masing dari keduanya; dimana, satu dengan lainnya berbeda. Dalam hal ini Allah SWT telah memposisikan wanita pada posisi yang sesuai dengan dirinya.

Dalam Islam, wanita merupakan kehormatan yang harus dijaga, bukan dieksploitasi seperti yang terjadi pada beberapa kasus rumah tangga. Menurut Muhammad Husain Abdullah dalam bukunya “Diraasat fil Fikr Al Islamiy”, Allah Swt telah memberikan kekhususan bagi Muslimah dengan beberapa hal sebagai berikut:

1. Islam telah memberikan tanggung jawab pengaturan rumah dan pendidikan anak kepada wanita.

2. Islam memberikan hak hadlanah (pengasuhan) terhadap anak-anak yang masih kecil kepada wanita, ketika ia berpisah dengan suaminya karena cerai, atau meninggal.

Dalam keadaan seperti itu, sang suami ataupun keluarga suami wajib memberikan nafkah kepadanya.

3. Di dalam rumah tangganya, wanita berhak untuk diberi nafkah oleh suaminya.

4. Seorang wanita berhak mendapatkan kehidupan yang tenteram dari suaminya.

5. Allah SWT telah melarang wanita menduduki jabatan-jabatan pemerintahan, seperti Khalifah, wali (Gubernur) atau pun Mahkamah Mazhaalim.

6. Islam memberikan keringanan kepada wanita untuk tidak mengerjakan shalat dan puasa pada bulan Ramadhan ketika sedang haid atau nifas.

7. Islam menerima kesaksian seorang wanita pada perkara-perkara yang tidak dapat diketahui kecuali oleh wanita saja seperti masalah keperawanan dan persusuan. Disamping itu Islam menuntut kesaksian dua orang wanita sebagai ganti dari satu orang laki-laki dalam persoalan mu’amalah dan uqubaat (sanksi)

Tak hanya itu saja, Sebagian besar Taklif Syar’iyyah menjelaskan, bahwa kedudukan antara perempuan dan laki-laki adalah sama. Misalnya:

1. Wanita mendapatkan hak-hak yang sama dengan pria. Wanita berhak untuk memiliki sesuatu dan mengembangkan harta dengan cara berdagang, industri, atau pertanian.

2. Wanita memiliki hak untuk menduduki salah satu jabatan dalam negara seperti urusan pendidikan, pengadilan, dan kedokteran.

3. Wanita memiliki hak untuk menjadi salah satu anggota Majlis asy Syuura (Majelis Ummat). Alasannya adalah, Rasulullah SAW dahulu jika menghadapi suatu musibah, maka beliau memanggil umat Islam ke masjid baik laki-laki maupun wanita dan beliau mendengarkan pendapat mereka semuanya.

Selain itu Rasulullah SAW juga bermusyawarah dengan istrinya Ummu Salamah dalam perjanjian Hudaibiyah.
Allah SWT bersabda dalam surat An-Nissa (4 :32), “Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bahagian yang mereka usahakan…,”

Itu artinya Allah SWT maha adil, ia telah memposisikan laki-laki dengan segala tugas dan tanggung jawabnya dan begitu pula terhadap perempuan.

Sebaiknya salinglah melindungi dan saling menjaga antar sesama agar terciptanya kedamaian antar sesama Muslim.

Artikel ini ditulis oleh: