Pernyataan Ormas Islam Soal Penetapan Tersangka Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Pernyataan Ormas Islam Soal Penetapan Tersangka Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Organisasi masyarakat Islam mengeluarkan pernyataan bersama sejalan dengan penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ahok diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama siang tadi.

Pernyataan bersama terdiri dari lima poin. Dibacakan oleh salah satu pimpinan ormas Islam, yakni Yusnar Yusuf selaku Ketum Pengurus Besar Al Washliyah, di Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Pertama, Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT Keputusan Kepolisian Republik Indonesia tentang status tersangka atas Ir Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta (nonaktif).

“Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Yusnar.

Kedua, ormas Islam menyampaikan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi atas sikap kenegarawanannya tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan melindungi Ahok. Begitu pula kepada Polri yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Ke depan, ormas Islam mendesak agar proses hukum terhadap Ahok tetap dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

Ketiga, organisasi dan lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan terus mengawal proses hukum Ahok agar tidak menyimpang. Sebab kasus dugaan penistaan agama tersebut merupakan kasus besar yang berpotensi mengancam perpecahan bangsa.

“Penistaan agama adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan, maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial,” ucap Yusnar.

Bara api itu jika tidak segera dipadamkan dikhawatirkan akan menggoyahkan sendi-sendir Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat, menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa dan umat Islam khususnya, untuk tetap tenang dan dapat menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya-upaya yang ingin mengail di air keruh.

Baik dengan mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus Ahok adalah kasus individual dan tidak ada kaitannya dengan agama dan etnik tertentu. Ormas Islam juga dihimbau tidak mengkaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional saat ini.

Terakhir, menyerukan kepada seluruh komponen bangsa dan umat Islam untuk senantiasa memanjatkan doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.[Soemitro]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid