Jakarta, Aktual.com – Bagi Anda yang suka berjalan-jalan ke luar negeri, memiliki visa merupakan suatu keharusan. Tanpa visa, Anda tidak akan dapat masuk ke suatu negara.

Karena fungsi visa sendiri adalah sebagai bentuk ‘izin’ dari negara yang bersangkutan bagi Anda agar dapat mengunjungi negara tersebut. Mayoritas negara-negara di Eropa dan Amerika akan meminta Anda untuk memiliki visa saat mengunjungi negara mereka.

Namun bagi Anda yang ingin menghindari kerepotan dalam mengurus dokumen satu ini bisa mengunjungi negara-negara yang bebas dikunjungi tanpa harus memiliki visa terlebih dulu. Untuk lebih jelasnya, simak yuk penjelasan seputar visa, visa-on-arrival, perbedaan visa dan paspor, serta negara-negara yang bisa dikunjungi tanpa harus membuat visa.

Visa, Apakah Itu?
Anda sudah mengetahui bahwa visa merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki bagi Anda yang ingin memasuki suatu negara. Namun apakah yang dimaksud dengan visa? Visa adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara lewat perwakilan konsulat di negara si pemohon yang berfungsi sebagai izin bagi pemohon untuk mengunjungi negara mereka.

Ibaratnya seperti jika Anda bertamu ke rumah teman atau tetangga, Anda harus mengetuk pintu terlebih dulu dan menyatakan tujuan berkunjung sebelum sang tuan rumah mempersilakan Anda masuk.

Banyak orang mengira bahwa bentuk visa kurang lebih mirip dengan paspor yaitu berbentuk dokumen buku. Namun faktanya visa memiliki bentuk berupa stiker atau cap yang ditempelkan pada bagian lembaran kertas di dalam paspor. Pada stiker tersebut tercantum data-data tentang pemohon seperti identitas nama, tujuan dari kunjungan, serta batas masa berlaku kunjungan.

Artikel ini ditulis oleh: