1. Dilihat dari Instansi Pemerintahan yang Menerbitkannya
Perbedaan paling utama dari visa dan paspor dilihat dari institusi resmi yang merilis dokumen tersebut. Paspor merupakan dokumen identitas warga negara yang dirilis oleh institusi pemerintahan di dalam negara tersebut, di dalam hal ini adalah lembaga imigrasi. Sedangkan visa adalah dokumen yang dirilis oleh negara yang menjadi tujuan dari seorang warga negara.
Visa menjadi bentuk izin bahwa kedatangan warga negara tersebut adalah legal dan umumnya memiliki masa berlaku yang terbatas. Apabila Anda memasuki sebuah negara tanpa memiliki visa maka kehadiran Anda akan dianggap ilegal dan negara tersebut akan memulangkan Anda ke negara asal dengan tambahan sanksi tertentu.
Setiap warga negara berhak mengajukan dan memiliki paspor. Namun izin pembuatan visa sepenuhnya menjadi hak preogratif dari negara tujuan. Anda bebas mengajukan visa ke negara tersebut. Namun negara tujuan berhak menerima atau menolak permohonan visa Anda.
2. Dilihat dari Jenis & Masa Berlaku
Paspor dan visa juga dapat dibedakan dengan melihat jenis serta masa berlaku. Paspor terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor biasa yang memiliki ciri-ciri warna sampul buku hijau yang digunakan untuk masyarakat umum saat mengunjungi negara lain, baik dalam rangka bisnis maupun wisata, paspor dinas dengan sampul biru yang diterbitkan untuk konsultan pemerintah atau pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke negara luar, dan paspor diplomatik yang ditujukan dalam rangka perjalanan diplomatik.
Masa berlaku dari semua jenis paspor ini adalah 5 tahun, dan pemerintah berhak mencabut paspor tersebut tanpa sepengetahuan seandainya Anda melakukan kasus kriminal di dalam negeri.
Sedangkan visa umumnya terbagi menjadi 3 jenis yang dibedakan berdasarkan tujuan dan jangka waktu kunjungan, yaitu short-stay visa, student visa, dan temporary worker visa. Short stay visa merupakan visa dengan masa berlaku selama 15 hingga 30 hari yang berlaku untuk keperluan wisata atau perjalanan bisnis.
Artikel ini ditulis oleh: