Pada Pemilu 2014, PDI Perjuangan yang menjadi partai pemenang pemilu sempat tidak mendapatkan jatah kursi Ketua DPR karena terjegal UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang direvisi.

Saat itu, fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo Subianto-Hatta Radjasa membuat aturan soal kursi DPR itu direvisi sehingga Ketua DPR dipilih oleh anggota DPR melalui sistem paket.

Kali ini, sesuai UU MD3 yang baru, lima pimpinan DPR periode 2019-2024 dipilih berdasarkan partai dengan suara terbanyak di Pemilu 2019.

Kelima partai yang mendapat suara terbanyak pada Pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem.

Usai dilantik sebagai Ketua DPR, Puan menyampaikan keinginanny agar DPR RI mengutamakan kualitas dalam produk legislasi yang dihasilkan lembaganya sehingga UU yang dihasilkan dalam lima tahun tidak terlalu banyak.

Artikel ini ditulis oleh: