#Alasan Pemerintah Tak lagi Relevan
Tentu pemerintah memiliki berbagai argumentasi untuk menjelaskan faktor-faktor yang disinyalir menjadi penyebab menurunnya nilai investasi dari tahun ke tahun. Di antara dalih yang kerap disampaikan kepada publik yakni regulasi yang tidak mendukung serta rendahnya harga minyak dunia (crude oil) dalam tiga tahun terakhir.
Argumen pembelaan diri ini, juga disampaikan oleh Kementerian ESDM pada laporan kinerja semester pertama 2018. Menurut pemerintah, rendahnya harga crude menjadi penyebab surutnya minat investasi para investor, terutama di sektor hulu migas.
Namun jika ditinjau dari tren penurunan investasi, argumen tersebut tidak sepenuhnya benar, sebab laju penurunan investasi di sektor ESDM telah berlangsung sejak 2014 yang mana harga minyak crude masih di kisaran USD 100 per barel. Baru kemudian pada tahun 2016 dan 2017 harga minyak dunia jatuh ke level terendah di kisaran USD 50 per barel. Sementara belakangan tren harga crude telah menunjukkan angka perbaikan di level USD 70 per barel, namun tetap saja secara kumulatif belum ada tanda-tanda perbaikan laju pertumbuhan investasi di sektor ESDM.
Lalu terkait regulasi, pemerintah telah merubah sistem bagi hasil migas dari skema Cost Recovery berganti menjadi sistem Gross Split. Menurut pemerintah, sistem ini selain memberi kepastian usaha, juga mempermudah atau mempercepat proses bisnis. Tidak cukup di situ, untuk merangsang minat investasi, pemerintah juga telah memberi berbagai keistimewaan insentif perpajakan sektor migas dengan menerbitkan dua peraturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2017 dan PP No 27 tahun 2017 atas perubahan PP No 79 tahun 2010.
Pada PP No 27, pemerintah memberi insentif invesment credit, Domestic Market Obligation (DMO) holiday, dan mempercepat dipresiasi. Kemudian pemerintah juga membebaskan PPh dan PPn bagi kontraktor. Lalu, selama masa eksplorasi dan ekploitasi, kontraktor dibebaskan bea masuk impor barang dan insentif PPh serta PBB.
Selanjutnya insentif melalui PP No 53 lebih terkonsentrasi pada kontrak yang menggunakan sistem Gross Split. Pemerintah memberikan sejumlah keistimewaan bagi kontraktor berupa pembebasan pajak dari tahap ekplorasi hingga produksi pertama. Depresiasi dipercepat dan berlaku loss carry forward hingga 10 tahun.
Lebih jauh daripada itu, hingga semester pertama 2018 diketahui Kementerian ESDM telah memangkas sebanyak 186 regulasi dan perizinan yang dianggap menghambat investasi di sektor ESDM. Dari jumlah tersebut, di sektor Migas berjumlah 56 dengan rincian sebanyak 18 regulasi dan 23 perizinan di Kementerian ESDM dilakukan pencabutan, sisanya di SKK Migas sebanyak 12 regulasi dan di BPH Migas sebanyak 3 regulasi juga dilakukan pencabutan.
Pada sektor Minerba dilakukan pencabutan sejumlah 32 regulasi dan 64 perizinan. Pada sektor Kelistrikan diketahui sebanyak 20 regulasi, dan pada sektor EBTKE terdapat 5 regulasi dan 9 perizinan telah dilakukan pemangkasan.
Dari upaya yang ada harus diakui terdapat tanda-tanda positif, diantaranya dari lelang wilayah kerja migas pada 2017 dan 2018 telah mulai ada penawaran dibanding tahun 2015 dan 2016 yang sama sekali tak laku, namun hal itu belum cukup mampu memperbaiki tren penurunan grafik investasi.
Sayangnya ketika Aktual.com mengkonfirmasi permasalahan penurunan neraca investasi ini kepada Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (Biro Klik) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, ia tidak bersedia memberikan penjelasan.
Selanjutnya: Perlambatan Investasi Kelistrikan
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta