Jakarta, Aktual.co —The International Partnership Mission to Indonesia (IPMI) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengakhiri larangan jurnalis asing meliput dua provinsi paling timur Indonesia, Papua dan Papua Barat. 
Dalam siaran pers-nya, Senin (8/6), IPMI mendorong Presiden Jokowi untuk membuktikan pernyataannya dengan perubahan konkrit. Yakni untuk memastikan bahwa jurnalis benar-benar bebas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di seluruh wilayah Indonesia. 
Mereka juga meminta realisasi jaminan keamanan baik bagi  jurnalis asing maupun jurnalis Indonesia, sesuai dengan rekomendasi IPMI 2014.
Diketahui, pada 10 Mei lalu, Presiden Jokowi memutuskan mengakhiri larangan bagi jurnalis asing untuk meliput berita di Papua dan Papua Barat. 
Larangan itu sudah lama diberlakukan. Meskipun kebebasan pers dijamin oleh UU Pers No. 40/1999 dan UUD 1945, jurnalis asing diwajibkan untuk memperoleh visa jurnalis untuk meliput di Indonesia. 
Sebelumnya jurnalis yang akan meliput wilayah sensitif seperti Papua dan Papua Barat harus mendapat ijin dari kantor-kantor pemerintah, seperti militer dan polisi yang susah diperoleh.
Tak hanya itu, Pemerintah juga melarang jurnalis meliput Papua juga karena alasan mengganggu kepentingan nasional Indonesia.
IPMI mengunjungi Indonesia pada Desember 2014 untuk mendiskusikan kebebasan berekspresi bersama stake holder media di Indonesia yang meliputi pemerintah, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil. 
IPMI kemudian menyusun 19 rekomendasi, termasuk di antaranya mengakhiri larangan peliputan di daerah sensitif. IPMI melihat bahwa keputusan Presiden Jokowi tersebut merupakan langkah maju. 
Yang lebih lanjut perlu dilakukan Pemerintah Indonesia adalah menjamin kebebasan berekspresi yang sesuai dengan standar HAM internasional. 
IPMI masih prihatin dengan keamanan jurnalis yang masih menghadapi banyak ancaman kekerasan dan intimidasi. IPMI menyerukan perlunya pemerintah lebih berupaya untuk memroses pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja media lainnya. 
IPMI juga menekankan kembali perlunya pemerintah memberikan perlindungan lebih pada hak-hak digital ke dalam kerangka hukum dan untuk lebih memromosikan independensi dan keragaman media.

Artikel ini ditulis oleh: