Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman membantah telah menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan sejumlah uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Kata kuasa hukum Irman, Yusril Ihza Mahendra dakwaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya telah memperdagangkan statusnya sebagai Ketua DPD tidak berdasar.

“Jadi kami mengawal persidangan supaya berjalan fair, jujur, objektif dan adil. Dengan eksepsi, kita dapat mengungkapkan kebenaran materil, apakah dakwaan Jaksa betul terbukti atau tidak,” kata Yusril, di Jakarta, Kamis (10/11).

Klaim Yusril, tidak ada desakan dari Irman kepada Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Djarot Kusumayakti agar segera mengalokasikan kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

“Jadi yang harus kita buktikan benar atau tidak benar. Supaya persidangan ini fair, sehingga tidak ada trial by the press kepada pak Irman,” ujarnya.

Seperti diketahui, Irman selaku Ketua DPD didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Suap ini berkaitan dengan pemberian gula impor milik Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk disalurkan ke wilayah Sumbar.

Jaksa KPK menilai Irman telah mempengaruhi Dirut Perum Bulog agar mengalokasikan gula impor ke Divisi Regional Bulog Sumbar, yang kemudian dibeli oleg CV Semesta Berjaya. Hal ini yang kemudian dikategorikan oleh pihak KPK sebagai perdagangan pengaruh.

Irman diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby