Nusa Dua, Aktual.com – Cendikiawan Muslim Din Syamsuddin mengatakan, ada syarat jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ingin meminta maaf kepada umat muslim di Indonesia, terkait penistaan Al-Quran surat Al-Maidah 51.

Sebab, selaku Gubernur DKI Jakarta pernyataan Ahok dinilai Din telah melakukan kekerasan verbal dengan ucapan yang melecehkan kitab suci Al-Quran. Meski bebitu Din mengajak umat muslim untuk memaafkan Ahok. Tetapi dengan syarat.

“Saya harus ingatkan sekali lagi, Islam harus memberikan maaf, tetapi dengan beberapa persayaratan yang harus dilakukan Ahok. Harap kalimat saya ini jangan dipotong ya. Jadi, Ahok diberikan maaf dengan syarat,” ujar Din di Nusa Dua, Bali, Rabu (12/10).

Persyaratan itu, diantaranya Ahok harus meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Pernyataan Ahok telah menimbulkan reaksi di kalangan umat Islam terutama di Indonesia.‎ Permintaan maaf Ahok pada Senin (10/10) bukan atas dasar kesadaran diri.

Terlebih, Ahok seperti masih belum menerima jika ucapannya itu ternyata sudah memasuki wilayah kesucian agama tertentu, dalam hal ini Islam. “Seorang pemimpin siapa pun dia, tidak perlu masuk terlalu jauh di wilayah suci sebuah agama. Dan, ini dilakukan Ahok.”

Kemudian, persyaratan kedua yang mesti dilakukan Ahok adalah memberi jaminan untuk tidak mengulang hal sama dikemudian hari. Sebab, kata Din, kata-kata yang dilontarkan Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu itu sering diucapkan Ahok di berbagai kesempatan berbeda.

“Saya harus mengklarifikasi hal ini, dan saya tidak mau masuk ke hal yang politis. Kepada saya ditunjukan rekaman lain yang dilakukan Ahok, bukan hanya di Kepulauan Seribu saja, tetapi sudah seringkali dilakukan di tempat lain. Saya juga berkali-kali mempelajari beredarnya tayangan video baik yang sudah diedit, potongan editing, maupun rekaman video yang utuh atau yang belum diedit. Tidak bisa dipungkiri jika di sana terjadi pelecehan dan penistaan agama yakni kitab suci umat Islam. Tetapi Islam memang harus memaafkan Ahok.”

Persyaratan ketiga adalah proses hukum terhadap kasus ini harus tetap berjalan. Menurut Din, kasus ini bukan delik aduan yang mewajibkan adanya aduan terlebih dahulu agar diproses lebih lanjut. Menurutnya, tanpa adanya aduan dari siapapun kepolisian bisa memproses kasus ini.

“Memang berat bagi kepolisian untuk memproses kasus ini. Tetapi, mau tidak mau, harus dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merasa kitab sucinya dilecehkan dan demi menjaga kondusifitas dan keharmonisan umat beragama,” demikian Din Syamsuddin.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu