Desa wisata Panglipuran, Bangli, Bali (Aktual/Foto:ist)
Desa wisata Panglipuran, Bangli, Bali (Aktual/Foto:ist)

Bangli, Aktual.com – Desa Penglipuran menjadi satu dari tiga desa terbersih dunia. Desa yang terletak di Banjar Penglipuran, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali dihuni oleh 243 KK atau 986 jiwa. Wilayah desa tersebut seluas 112 hektar. Dari jumlah itu, untuk hunian pemukiman hanya 9 hektar saja. Sisanya untuk hutan bambu seluas 45 hektar. Selebihnya fasilitas umum dan lahan pertanian.

Desa itu memang tertata rapi nan asri. Ketua Pengelola Desa Wisata Penglipuran, I Nengah Moneng mengaku tersanjung dengan penghargaan tersebut. “Kita terkejut. Saya merasa tersanjung dan bangga,” kata Moneng saat ditemui di kediamannya, Minggu (28/2).

Kendati begitu, ia melanjutkan, penghargaan itu sekaligus memantapkan tanggung jawab warga desa untuk semakin menjaga lingkungannya. “Penghargaan itu bagi kami sekaligus dibarengi dengan suatu tanggung jawab. Selanjutnya kami harus lebih baik, lestari, asri dan indah dari sekarang, terus meningkat,” ucap dia.

Moneng sendiri mengaku mengetahui jika desanya masuk sebagai tiga desa terbersih di dunia dari sosial media. “Saya tahunya dari Facebook info seperti itu. Penghargaan langsung tidak ada kepada kami,” katanya.

Penglipuran1Semalam, kata Moneng, penduduk desa menggelar rapat membahas penghargaan tersebut. “Tadi malam kita rapat, juga membicarakan ini. Kita bahas semua masalah terkait lingkungan dan solusinya. Misalnya ada got tersumbat, memotong rumput. Berbagai cara kita tempuh untuk menjaga lingkungan kita,” ucapnya.

Menurutnya, kebersihan desanya sudah terjalin secara turun temurun. “Sudah dari turun temurun kepribadian kami. Sudah terbentuk dari dulu,” papar dia.

Ia pun merasa memiliki tanggung jawab untuk melestarikan ajaran leluhurnya secara turun temurun. “Generasi sekarang punya kewajiban anak-anak kita agar terus terjaga. Tidak mudah menjadi karakter,” jelas dia.

Ia menjelaskan, soal kebersihan desa memang diatur dalam peraturan desa (awig-awig). “Dalam awig-awig ada diatur. Kita punya kewajiban menjaga lingkungan, kebersihan, keasrian, keindahan,” beber dia.

Meski masuk dalam peraturan desa, Moneng menjelaskan awig-awig tersebut tak mengatur sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. “Sanksi atau denda tidak ada. Kami hanya menegur saja,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh: