Jakarta, Aktual.com — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/9). Kedatannya itu untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pasca masuk di Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo sebagai Sekretaris Kabinet.

“Saya mau melaporkan LHKPN, karena sebagai pejabat negara tentunya berkewajiban untuk melaporkan sebagai bagian dari komitmen,” ujar Pramono di Gedung KPK.

Pramono masuk ke dalam kabinet menggantikan Andi Widjajanto setelah Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. Pramono mengaku telah empat kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, dia enggan mengungkap total harta terbarunya.

“Yang pasti ada perubahan,” kata pria yang disapa Pram itu.

Sedangkan berdasarkan situs acch.kpk.go.id, Pramono terakhir kali menyerahkan LHKPN pada tanggal 29 Mei 2002, dengan total kekayaan ketika menjadi anggota DPR sebesar Rp 8.479.567.737 dan 75.127 dollar AS dengan rincian harta yang dilaporkan saat itu sebesar Rp 1,54 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan di Kotamadya Bekasi, serta satu tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, ada pula harta Pramono yakni berupa alat transportasi senilai Rp 1,17 miliar, logam mulia dan batu mulia senilai Rp 704 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 45 juta. Pramono juga memiliki surat berharga senilai Rp 4.525.637.497 serta giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 694.930.240 dan 75.127 dollar AS. Berdasarkan data tersebut, diketahui juga saat itu Pramono memiliki utang sebesar Rp 200 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu