Ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna - Status tersangka kasus penistaan agama terhadap Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna - Status tersangka kasus penistaan agama terhadap Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan Praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus penistaan agama terhadap kliennya.

“Saya sampaikan dengan tegas kami tidak melakukan langkah hukum praperadilan,” tegas Sirra di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Sirra mengatakan hal ini sudah dikomunikasikan kepada Ahok, dan kliennya itu dengan tegas mengatakan akan menjalani proses hukum sesuai aturan.

“Saya baru saja komunikasi dengan beliau bahwa proses hukum yang dilakukan Mabes Polri sangat dia hormati sebagai warga negara yang taat hukum. Beliau menjalani proses ini dengan baik,” katanya.

Sirra menambahkan kalau tim kuasa hukum Ahok akan melakukan konsolidasi dengan menyiapkan sejumlah bukti dan fakta dari keterangan saksi ahli agar proses ini cepat selesai.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan