Jakarta, Aktual.com – Ustad Slamet Ma’arif, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait pengusutan dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019, pada Rabu (13/2), di Polres Surakarta, Jawa Tengah.

Bahkan, Ketua Presidium Alumni 212 itu sudah berstatus tersangka berdasarkan keterangan surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang diterima Aktual. Surat itu ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Surakarta Kompol Fadil pada 9 Februari 2019.

“Betul, kami panggil (Slamet) sebagai tersangka,” kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan, Minggu (10/2).

Adapun kasus ini diusut terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB. 

Dalam surat itu, Ustad Slamet disebut telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). 

Artikel ini ditulis oleh: