Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bakal memberikan sanksi tegas, jika hasil tim klarifikasi Jaksa Agung Muda Pengawasan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang, dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.

“Muara pemeriksaannya mencari kejelasan, yang benar ya benar, yang salah ya salah, tapi kalau itu ada pelanggaran kita lakukan penindakan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (8/4).

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan nantinya seperti apa, apakah pencopotan atau pemecatan, Prasetyo menegaskan semua sudah ada aturannya tinggal nanti dilihat hasil akhirnya saja. “Masih kita dalami, lihat saja hasilnya seperti apa, ‎ada sanksi ringan, sedang dan berat, yang jelas pasti kita akan mencari kebenarannya seperti apa.”

Dia menegaskan, hingga kini tim klarifikasi masih terus bekerja guna mengungkap apakah ada dugaan pelanggaran etik ‎yang dilakukan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

“‎Saya sudah katakan bukan mustahil ada yang memanfaatkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan, itu bisa terjadi, saya sendiri saja pernah difitnah.”

Lalu soal pelimpahan kasus dugaan korupsi kasus PT Brantas Abipraya dari Gedung Bundar Ke Kejati DKI, Prasetyo menganggap itu merupakan hal biasa. “Itu normla sja, Kejaksaan itu satu, apalagi Kejagung bisal melimpahkan kemana saja, jadi semua pertimbangan, dari sisi efesiensi.”

Diketahui, Selasa (5/4) kemarin, Kejaksaan Agung diam-diam telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu serta Kasie Penyelidikan Rinaldi dan Kasubag TU Nur Laila Sari pada Pidsus Kejati DKI, Selasa (5/4) lalu.

Pemeriksaan melalui tim klarifikasi terkait adanya tiga orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan‎ untuk pengamanan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya.

Tak hanya itu, Tim klarifikasi Jaksa Agung Muda Pengawasan juga telah pemeriksa Wakajati DKI M Rum, Direktur penyidikan pada Jampidsus, Fadil Jumhana dan Kasubdit pada Jampidsus Yulianto dan Kabag TU Jampidsus Andi D.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu